Aparat kepolisian mengamankan seorang guru mengaji berinisial FS di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sembilan orang santrinya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak berwajib. Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman serta keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Kronologi Kejadian dalam Rentang Waktu Empat Bulan
Berdasarkan data dan keterangan dari pihak kepolisian, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku FS tidak terjadi dalam satu waktu tunggal, melainkan dalam rentang waktu beberapa bulan.
Aksi pencabulan terhadap sembilan santri tersebut dilaporkan berlangsung antara bulan Februari hingga Mei 2025. Selama periode tersebut, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk melakukan tindakan tidak terpuji kepada para korban.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Setelah mendapatkan laporan terkait aktivitas ilegal dan membahayakan tersebut, polisi segera melakukan tindakan hukum dengan menangkap FS di wilayah Buton, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini dilakukan guna mencegah pelaku melarikan diri serta mempermudah proses penyelidikan perkara.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: news.detik.com












