Pemerintah berencana mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN di Indonesia.
Perubahan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mewakili dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI. Revisi undang-undang ini juga akan membahas status Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BUMN serta memperjelas perbedaan fungsi BP BUMN dengan perusahaan holding BUMN baru, Danantara.
**Prabowo Ajukan Revisi UU BUMN Melalui Perwakilan Menteri**
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan revisi Undang-Undang BUMN kepada Komisi VI DPR RI dengan mengirimkan perwakilan, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Pratikno menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan kehendak Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara. Perubahan ini akan diwujudkan dalam bentuk revisi undang-undang, dengan tujuan memperjelas kewenangan pengelolaan BUMN.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, dia berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Pratikno saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Pratikno menyampaikan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses pelaksanaan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.
Pratikno mengungkapkan, hasil akhir BUMN yang dimiliki pemerintah setelah penyisiran diharapkan hanya menjadi 400 atau bahkan lebih sedikit lagi, yakni 200.
**Perbedaan Danantara dan BP BUMN**
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan. Namun, perubahan ini tetap mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya rangkap jabatan.
“Ini (BP BUMN) fungsi regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 26 September 2025.
Supratman menambahkan bahwa BP BUMN dan Danantara dapat berkolaborasi untuk menciptakan tata kelola yang baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mengenai siapa yang akan memimpin BP BUMN, Supratman menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
**Nasib ASN di Kementerian BUMN**
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini juga memberikan penjelasan mengenai nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN dan akan beralih ke BP BUMN.
Rini menjelaskan bahwa para ASN Kementerian BUMN akan tetap berada di BP BUMN sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Tentunya di dalam undangan-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ucapnya kepada media pada Jumat, 26 September 2025.
Rini juga menegaskan bahwa status ASN tidak akan berubah karena BP BUMN masih berada di bawah lembaga pemerintah.
“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah,” tandasnya.
Sebagai informasi, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN telah menyetujui 11 poin, salah satunya adalah perubahan nomenklatur BUMN dari Kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP).