Skandal DPRD Pati: Jurnalis Dihalang, Tersangka Akhirnya Muncul?

Skandal DPRD Pati Jurnalis Dihalang Tersangka Akhirnya Muncul

Polresta Pati Tetapkan Tersangka Penghalangan Kerja Wartawan di DPRD

Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka atas kasus penghalangan kerja wartawan saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025. Insiden ini bermula dari upaya jurnalis untuk menggali informasi tambahan dari Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo.

Peristiwa tersebut melibatkan jurnalis Umar dan Mutia Parasti Widawati yang berupaya mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Namun, upaya wawancara tersebut dihalangi, mengakibatkan Umar ditarik dan Mutia terjatuh. Mutia menceritakan pengalamannya, “Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel, tetapi tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.”

Akibatnya, kedua jurnalis tersebut gagal mendapatkan pernyataan penting untuk pemberitaan mereka. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum.

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi undang-undang,” tegas Kompol Heri Dwi Utomo pada Jumat, 19 September 2025, seperti dikutip dari Antara.

Tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Proses penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan lima saksi dan seorang saksi ahli dari Dewan Pers. Umar menambahkan, “Kami gagal meliput pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita.”

Polisi telah menetapkan satu tersangka atas tindakan kekerasan yang menghambat proses peliputan jurnalistik. Kejadian ini menyorot pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan kronologi kejadian. Ia dan rekannya, Mutia Parasti Widawati, berupaya memperoleh keterangan tambahan dari Torang Manurung. Namun, upaya tersebut dihadang, mengakibatkan Umar ditarik dan Mutia terjatuh. Kejadian ini menjadi sorotan karena menghambat kerja jurnalistik dan proses penyampaian informasi kepada publik.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum atas pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ke depan diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI