Ratusan santri dan alumni Pondok Pesantren Lirboyo yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Jawa Tengah, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelecehan terhadap KH Anwar Mansur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, yang diduga dilakukan oleh stasiun televisi nasional, Trans7. Laporan ini secara resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah.
Para santri menilai bahwa program siaran **Xpose** Trans7 telah mendiskreditkan kiai dan pesantren. Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari Ketua GP Ansor Jawa Tengah, Sidkon Probowo, dan Ketua LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, yang menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, mereka menegaskan bahwa Trans7 harus diberi sanksi tegas.
Laporan HIMASAL: Upaya Hukum atas Dugaan Pelecehan oleh Trans7
HIMASAL Jawa Tengah telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Trans7 ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelecehan terhadap KH Anwar Mansur. Laporan ini terkait dengan program siaran Xpose yang dinilai mendiskreditkan kiai dan pesantren. Sebelumnya, HIMASAL juga telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Dukungan dan Tuntutan dari Berbagai Pihak
Muhtar Hadi Wibowo, Ketua LBH Ansor Jawa Tengah, menyatakan bahwa ia membawa amanat dari sekitar 9.000 alumni Lirboyo se-Jawa Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Ketua HIMASAL Jawa Tengah, KH Machin Chudori, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan mengadu ke KPID sebelum melapor ke kepolisian.
KH Machin Chudori juga menambahkan bahwa ratusan santri yang ikut mendampingi laporan tetap menjaga ketertiban.
Tanggapan Polda Jawa Tengah
Kepala SPKT Polda Jawa Tengah, Kompol S. Manurung, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan HIMASAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti laporan HIMASAL. Namun, masih diperlukan tambahan dokumen karena kasus ini juga dilaporkan di Jakarta dan Surabaya,” jelasnya.
Kompol Manurung menambahkan bahwa kasus ini termasuk kategori *lex spesialis* karena berkaitan dengan konten siaran dan melibatkan lembaga seperti Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan khusus.
“Laporan ini akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti,” tutup Kompol Manurung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya kalangan pesantren dan organisasi keagamaan di Jawa Tengah. Para santri dan alumni berharap langkah hukum yang mereka tempuh dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyangkut tokoh agama.