Praperadilan Panas Nadiem: 12 Tokoh Turun Tangan, Kerugian Triliunan Jadi Sorotan

Praperadilan Panas Nadiem 12 Tokoh Turun Tangan Kerugian Triliunan Jadi Sorotan

Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, diwarnai drama dan emosi. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2025, sidang ini menjadi sorotan publik. Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Suasana sidang semakin memanas bukan hanya karena argumen hukum, tetapi juga hadirnya dukungan dari berbagai pihak. Tokoh-tokoh publik dan keluarga Nadiem turut memberikan perhatian. Drama ini melibatkan tokoh-tokoh antikorupsi hingga pernyataan emosional dari keluarga, menciptakan sorotan luas terhadap kasus yang melibatkan mantan menteri muda di kabinet Jokowi ini.

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil. Mereka berpendapat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terburu-buru menetapkan status tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Hotman Paris menyampaikan keberatan ini di hadapan hakim tunggal.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan,” ujar Hotman Paris.

“Hal ini menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan,” sambungnya.

Selain itu, dukungan datang dari 12 tokoh antikorupsi dan publik figur melalui dokumen amicus curiae atau “pendapat sahabat pengadilan”. Dokumen tersebut berisi dukungan dari tokoh-tokoh seperti Amien Sunaryadi, Goenawan Mohamad, dan Todung Mulya Lubis. Arsil, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, menjelaskan bahwa dukungan ini bertujuan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap penetapan tersangka Nadiem berjalan sesuai prinsip “fair trial”.

Perdebatan hukum diwarnai dengan ungkapan emosional dari keluarga Nadiem. Atika Algadri, ibu Nadiem, menyampaikan kesedihannya.

“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya,” ujar Atika.

“Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, tetap yakin bahwa anaknya tidak bersalah.

“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” timpal Nono.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret empat tersangka lain. Mereka terdiri dari mantan direktur di Kemendikbudristek, mantan staf khusus, dan seorang konsultan teknologi. Salah satunya, Jurist Tan, masih buron hingga saat ini. Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen. Publik kini menanti hasil praperadilan, yang akan menentukan kelanjutan kasus ini.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI