Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keputusan ini menandai pemulihan hak dan martabat Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya tersandung kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan dan perlindungan kepada para pendidik.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan setelah Prabowo kembali dari kunjungan kerja di Australia. Keputusan ini didasarkan pada kewenangan prerogatif presiden, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan hak untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Latar Belakang Keputusan Rehabilitasi
Keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi intensif lintas lembaga dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat serta perwakilan legislatif.
Proses Koordinasi dan Aspirasi Masyarakat
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah menerima permohonan rehabilitasi secara berjenjang. Permohonan tersebut datang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, yang kemudian dikoordinasikan dengan DPR RI.
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan Presiden dilakukan selama seminggu terakhir untuk memastikan keputusan yang tepat.
Pertemuan dengan Guru Penerima Rehabilitasi
Dalam kesempatan tersebut, kedua guru penerima rehabilitasi turut hadir dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo. Pertemuan tersebut diwarnai suasana haru dan kehangatan, di mana Prabowo menyapa dan bersalaman dengan mereka. Momen tersebut juga diabadikan dengan foto bersama.
Pentingnya Rehabilitasi
Presiden kemudian menandatangani dokumen rehabilitasi yang berisi pemulihan nama baik serta hak-hak hukum bagi seseorang yang telah menjalani hukuman atau terbukti tidak bersalah.
Dukungan dari Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan Presiden ini. Ia menilai rehabilitasi ini sebagai simbol pengembalian kehormatan bagi para pendidik yang sebelumnya terdampak masalah hukum.
Dasco menegaskan bahwa dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula sekitar lima tahun lalu, ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menghadapi masalah gaji guru honorer.
Penyebab Kasus
Sepuluh guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena belum terdaftar di sistem Dapodik, yang merupakan syarat pencairan dana BOS.
Solusi dan Dampaknya
Sebagai solusi sementara, pihak sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan rapat dan menyepakati pengumpulan dana sukarela dari orang tua murid. Namun, kesepakatan ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yang berujung pada penetapan empat guru sebagai tersangka.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi:
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,”