Pemerintah didesak untuk lebih serius dalam menangani kasus perundungan atau bullying di dunia pendidikan. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan kritik pedas terhadap instansi pemerintah dan swasta yang dinilai belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik tersebut. Ia memberikan tenggat waktu tegas kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengambil tindakan nyata.
Kritik ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus perundungan yang terus terjadi dan menimbulkan dampak buruk bagi korban. Menteri Natalius Pigai menekankan bahwa perundungan bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran HAM yang serius. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berupaya keras menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kritik Keras Terhadap Penanganan Bullying
Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka mengkritik instansi pemerintah dan swasta yang dinilai kurang serius dalam menangani kasus perundungan di dunia pendidikan. Ia menilai penanganan yang ada belum efektif dalam mencegah dan mengatasi masalah bullying yang terus berulang.
Ia bahkan memberikan peringatan keras dengan memberikan batas waktu satu bulan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitkan regulasi konkret terkait pencegahan perundungan.
“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying. Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu satu bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bully. Kalau tidak, saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” tegas Natalius.
Desakan Regulasi Tegas untuk Cegah Perundungan
Menteri Natalius Pigai menyoroti belum adanya koordinasi yang kuat antara instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta dalam upaya mencegah praktik bullying. Ia menilai lemahnya tindakan terhadap kasus perundungan telah mengakibatkan persoalan ini terus berulang di berbagai daerah. Dampaknya, korban mengalami dampak psikologis yang serius.
Menteri Natalius menegaskan bahwa bullying bukan sekadar masalah etika, tetapi telah termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia yang dapat mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Keterkaitan Bullying dengan Visi Indonesia Emas 2045
Natalius Pigai juga mengaitkan isu bullying dengan upaya mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Ia menekankan bahwa bangsa Indonesia tidak akan mampu bersaing di tingkat global jika gagal membangun generasi yang kuat secara mental dan bebas dari kekerasan sosial.
“Kan mau 2045 leading di tingkat dunia, gimana dong kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?” ujarnya.
Dorongan Sinergi 4 Lembaga untuk Hapus Bullying
Untuk memberantas bullying secara efektif, Menteri HAM mendorong adanya sinergi dari empat pilar utama:
Menurutnya, keempat lembaga ini harus duduk bersama untuk merumuskan dan meniadakan tindakan bullying.
“Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan, untuk meniadakan tindakan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Kementerian HAM berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan anak dan pelajar dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan.