Isu mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh produsen tersebut. Ia mempertanyakan kebenaran sumber air Aqua, yang diklaim berasal dari mata air pegunungan, namun diduga berasal dari sumur bor. Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak perlindungan konsumen.
Polemik ini bermula dari temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mafirion menilai, jika sumber air Aqua memang berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan alami seperti yang diiklankan, maka hal itu adalah bentuk penyesatan informasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur mengenai produk yang mereka konsumsi. Isu ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen.
Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
Hak Konstitusional yang Dilanggar
Mafirion menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1). Ia menegaskan bahwa setiap individu berhak atas informasi yang jelas dan lingkungan yang sehat. Dalam konteks ini, dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara menjadi sangat relevan.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Praktik yang diduga dilakukan Aqua juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran tersebut khususnya terkait Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, atau mutu barang, serta Pasal 10 yang mengatur larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan label atau iklan.
Mafirion menyoroti bahwa tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen.
Dampak Sosial dan Etika Bisnis
Menurut Mafirion, persoalan ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan etika bisnis. Konsumen selama ini telah membayar lebih karena percaya produk Aqua berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni. Jika ternyata air tersebut berasal dari sumur bor, maka perusahaan dianggap telah mengeksploitasi kepercayaan publik.
“Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” ujar Mafirion.
Peran Negara dan Tanggung Jawab Perusahaan
Mafirion menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan praktik bisnis yang tidak merugikan masyarakat. Ia mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Hal ini penting untuk menjaga integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi.
“Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini,” pungkasnya.