Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan oleh oknum polisi, Aiptu LC, pada Kamis, 3 Juli. Sidang yang digelar secara tertutup ini berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pacitan terdiri dari tiga jaksa, yaitu Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah. Dakwaan tersebut menyatakan Aiptu LC diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang kali terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Polres Pacitan selama masa tugasnya di Polres tersebut.
Menurut JPU Rama Destian, sebagaimana dilansir dari Antara, perbuatan Aiptu LC melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU, termasuk penyampaian bukti-bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat-surat.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari penangkapan PW, seorang terduga mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, pada 26 Februari 2025. PW, yang saat itu menjadi tahanan di Polres Pacitan, justru menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aiptu LC.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jatim. Setelah menjalani proses hukum, Aiptu LC dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Namun, sanksi PTDH tidak menghapuskan tanggung jawab hukum pidana Aiptu LC atas perbuatannya. Proses persidangan di PN Pacitan menjadi langkah lanjutan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum.
Implikasi dan Perlindungan Korban
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tahanan, khususnya perempuan, dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan sebaliknya menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum. Peristiwa ini juga mempertanyakan pengawasan internal di kepolisian dan mekanisme pelaporan yang seharusnya melindungi korban dari intimidasi atau pembalasan.
Adanya kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, perlu adanya jaminan keamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi para tahanan dan korban kekerasan seksual agar mereka berani melapor dan mendapatkan keadilan.
Peran Media dan Masyarakat
Peran media dalam meliput kasus ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Publikasi yang bertanggung jawab, dengan tetap menjaga privasi korban, dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan mendorong perbaikan sistem hukum yang ada.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan cara meningkatkan pemahaman tentang isu ini, berani melaporkan kasus yang diketahui, dan mendukung upaya perlindungan bagi korban. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan yang semestinya.
Harapan ke Depan
Diharapkan proses persidangan di PN Pacitan berjalan adil dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Putusan pengadilan diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, pentingnya reformasi internal di kepolisian untuk meningkatkan kualitas dan integritas anggota polisi perlu terus ditekankan. Langkah-langkah preventif dan edukatif perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual, baik di lingkungan kepolisian maupun masyarakat secara luas. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran untuk membangun sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih baik dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.
Tinggalkan komentar