Pemerintah mengambil tindakan tegas terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), izin operasional delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut dicabut. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak kerusakan lingkungan yang parah dan jatuhnya korban jiwa.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan dan memperparah bencana alam. KLH akan melakukan kajian mendalam terhadap perizinan perusahaan-perusahaan tersebut dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Pencabutan Izin dan Kajian Mendalam
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah penelusuran aspek perizinan yang terkait dengan bencana. Izin operasional perusahaan di tiga wilayah terdampak telah dihentikan sementara, dan akan ada kajian ulang secara menyeluruh.
Perusahaan yang Terdampak
Dari delapan perusahaan yang menjadi sorotan, tujuh di antaranya sudah teridentifikasi, sementara satu perusahaan lainnya meskipun belum aktif tetap akan diperiksa. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di kawasan Batang Toru dan sekitarnya.
Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan komitmen pemerintah untuk bersikap adil dalam penanganan kasus ini.
KLH berencana memanggil seluruh perusahaan tersebut pada Senin (8/12) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Potensi Proses Pidana
Bencana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa membuka kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan:
“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,”
Alih Fungsi Hutan sebagai Penyebab
Selain tindakan terhadap perusahaan, pemerintah juga menyoroti alih fungsi hutan sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi banjir.
Dampak Perubahan Fungsi Lahan
Dari total 340 ribu hektare kawasan hutan, sekitar 50 ribu hektare telah berubah menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon. Hal ini menyebabkan air hujan tidak terserap dengan baik dan langsung menghantam kawasan pemukiman.
Hanif Faisol Nurofiq menyoroti dampak dari perubahan fungsi lahan ini:
“Begitu hujan sedikit, kita bisa bayangkan dampaknya,”
Langkah tegas KLH ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang merusak lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan hidup masyarakat.