Kemendikdasmen Gebrak Dunia Pendidikan: Penilaian Periodik 2025 Jadi Sorotan Utama

Kemendikdasmen Gebrak Dunia Pendidikan Penilaian Periodik 2025 Jadi Sorotan Utama

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan memperkenalkan fitur Penilaian Periodik dalam platform Ruang GTK. Inovasi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses penilaian, meningkatkan efisiensi, dan memberikan dampak positif bagi pengembangan karir serta administrasi kepegawaian.

Fitur baru ini bukan hanya sekadar perubahan, tetapi sebuah transformasi dalam cara penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Dengan penilaian yang dilakukan secara berkala, diharapkan kinerja para pendidik dapat terpantau secara lebih komprehensif. Sistem ini juga membuka peluang bagi daerah untuk mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat dalam hal pembinaan, penghargaan, serta pengusulan tunjangan.

Fitur Penilaian Periodik: Solusi Efisien untuk Penilaian Kinerja

Fitur Penilaian Periodik menawarkan kemudahan dalam evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah. Penilaian dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan, melalui sistem digital yang terintegrasi langsung dengan e-Kinerja BKN.

Aspek Penilaian

Penilaian periodik ini mencakup dua aspek utama:

* Praktik kinerja
* Perilaku pegawai

Meskipun penilaian tahunan tetap menjadi acuan utama, hasil penilaian periodik dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti evaluasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembinaan pegawai, dan administrasi kepegawaian lokal.

Prasyarat Penggunaan

Untuk dapat memanfaatkan fitur ini, terdapat beberapa persyaratan teknis yang perlu dipenuhi, antara lain:

* Guru harus telah menyusun dan menyepakati Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Ruang GTK.
* Data kepegawaian harus valid dan tersinkronisasi dengan PNS ID BKN.
* Satuan pendidikan wajib berstatus negeri.
* Periode penilaian bulanan atau triwulanan harus sudah dibuat di sistem e-Kinerja BKN melalui menu Manajemen Periode.

Apabila terjadi rotasi atau mutasi jabatan atasan, sinkronisasi ulang SKP perlu dilakukan agar penilaian tetap akurat.

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan fitur ini dijadwalkan mulai Oktober 2025. Untuk penilaian bulanan, pengisian dapat dilakukan mulai tanggal 15 setiap bulan hingga tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan untuk penilaian triwulan, periode pengisian dimulai pada tanggal 15 bulan terakhir triwulan hingga 15 bulan berikutnya.

Manfaat Penilaian Periodik

Penerapan Penilaian Periodik menawarkan sejumlah manfaat signifikan, di antaranya:

* Meningkatkan transparansi
* Meningkatkan konsistensi
* Memudahkan monitoring kinerja guru sepanjang tahun

Dinas pendidikan dan BKD/BKPSDM daerah dapat memantau data secara real time melalui dashboard GTK. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan berbasis data terkait pembinaan, penghargaan, maupun pengusulan TPP.

Implementasi di Daerah

Perlu dicatat bahwa fitur ini tidak bersifat wajib di seluruh wilayah. Aktivasi fitur ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Penilaian periodik juga tidak menggantikan penilaian tahunan, melainkan menjadi pelengkap untuk memperkuat sistem penilaian kinerja secara berkelanjutan.

Beberapa daerah telah memulai uji coba penerapan fitur ini dan mendapatkan hasil yang positif. Guru dan kepala sekolah mengaku terbantu karena proses administrasi menjadi lebih sederhana tanpa perlu membuat laporan manual tambahan.

Dengan adanya fitur ini, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem evaluasi kinerja guru yang lebih efisien, terukur, dan mampu mendukung peningkatan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI