Penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tujuh orang saksi penting. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jelas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023. Tindakan ini melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dkk.
Siapa Saja yang Diperiksa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketujuh saksi yang diperiksa memiliki posisi strategis di lingkungan Pertamina dan pihak terkait. Berikut adalah daftar nama saksi yang diperiksa:
Tujuan Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. Jaksa penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap fakta sebenarnya dan memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Potensi Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menjadi perhatian serius karena potensi kerugian negara yang sangat besar. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang merupakan sektor krusial dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi prioritas JAM Pidsus.
Penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik-praktik yang merugikan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.