Setiap kali pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tiba, laman Info GTK menjadi perhatian utama bagi para guru di seluruh Indonesia. Bukan hanya karena menanti kabar baik pencairan, tetapi juga karena munculnya kode-kode misterius seperti 01, 04, 07, hingga 99. Kode-kode ini kerap kali memicu rasa penasaran dan kekhawatiran di kalangan para pendidik.
Namun, jangan khawatir! Kode-kode tersebut, menurut penjelasan dari Ditjen GTK Kemendikbudristek, bukanlah sebuah kesalahan fatal. Justru, mereka adalah sistem peringatan dini yang dirancang untuk membantu guru mengidentifikasi dan memperbaiki masalah pada data mereka secara cepat dan mandiri.
Memahami Makna Kode di Info GTK
Kode-kode yang muncul di Info GTK, mulai dari 01 hingga 99, merupakan bagian dari sistem validasi otomatis yang berfungsi seperti lampu lalu lintas. Setiap warna memiliki arti tersendiri:
* Merah: Menandakan adanya masalah pada data yang perlu segera diperbaiki.
* Kuning: Menunjukkan data sedang dalam proses verifikasi.
* Hijau: Mengindikasikan data sudah siap untuk diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
* Biru: Menandakan sistem sedang dalam proses pemeliharaan atau penarikan data.
Dengan adanya sistem ini, guru dapat mengambil tindakan yang diperlukan tanpa harus menunggu konfirmasi dari dinas pendidikan.
Arti Penting Beberapa Kode
Beberapa kode memiliki arti penting yang perlu dipahami oleh para guru:
* Kode 01-03: Menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan bidang sertifikasi guru.
* Kode 04: Menandakan data belum valid atau sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tertunda.
* Kode 07 dan 08: Merupakan kabar baik karena SKTP sedang atau sudah diterbitkan dan siap untuk pencairan.
* Kode 13: Muncul jika rekening bank belum valid.
* Kode 16: Berarti data sedang menunggu pengusulan SKTP.
* Kode 99: Menunjukkan guru belum terdaftar di sistem GTK, biasanya terjadi pada guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Langkah Korektif yang Perlu Diambil
Guru yang menemukan kode berwarna merah atau kuning disarankan untuk segera mengambil langkah korektif.
Memeriksa dan Memperbaiki Data di Dapodik
Langkah pertama adalah memeriksa data di Dapodik. Pastikan nama, NIP, NUPTK, serta jumlah jam mengajar telah sesuai dan memenuhi persyaratan minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Melakukan Sinkronisasi Ulang
Setelah data diperbaiki, operator sekolah wajib melakukan sinkronisasi ulang agar pembaruan dapat terbaca oleh sistem pusat.
Memastikan Validitas Rekening Bank
Untuk masalah rekening, guru perlu memastikan nama yang tertera di rekening bank sama persis dengan data yang tercantum di GTK, tanpa adanya kesalahan ejaan atau gelar tambahan.
Jadwal Penarikan Data SKTP dan Pentingnya Respons Cepat
Jadwal penarikan data SKTP periode Oktober 2025 akan dilakukan dalam empat tahap: tahap 1 (1–11 Oktober), tahap 2 (13–18 Oktober), tahap 3 (20–25 Oktober), dan tahap 4 (27–31 Oktober). Perubahan kode mungkin baru akan muncul setelah tahap berikutnya berjalan. Jika data sudah benar namun kode belum berubah, guru dapat melapor kepada operator sekolah dengan melampirkan bukti tangkapan layar.
Ditjen GTK menegaskan bahwa sistem kode ini bukan merupakan bentuk hukuman. Sistem ini adalah alat bantu agar proses pencairan TPG menjadi lebih transparan dan cepat. Guru yang aktif memeriksa dan memperbaiki datanya akan memperoleh SKTP lebih awal dibandingkan mereka yang menunggu pasif.
Dengan memahami arti dari kode-kode tersebut dan segera mengambil tindakan yang diperlukan, para guru dapat memastikan hak tunjangannya tetap aman dan tersalurkan tepat waktu.