Prabowo Subianto, sebagai Presiden, telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan, yang akan dimulai pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni lalu. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sejarah Indonesia, dengan IKN yang akan menjadi pusat kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Keputusan ini juga mencerminkan visi besar untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, yang diharapkan akan mendorong pembangunan yang lebih merata dan efisien. Namun, implementasi rencana ini masih menghadapi tantangan. DPR belum memberikan keputusan final, sementara berbagai pihak, termasuk tokoh pemerintahan dan ahli infrastruktur, sedang mempersiapkan kawasan inti pemerintahan.
Jokowi, mantan Presiden, menyambut baik langkah Prabowo. Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan tujuan awal pembangunan IKN.
“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ucap Jokowi kepada awak media.
Jokowi juga menambahkan bahwa dengan IKN sebagai ibu kota politik, seluruh lembaga pemerintahan akan berpusat di Kalimantan Timur.
“Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Jokowi berharap, pada tahun 2028, semua persiapan akan selesai dan proses pemindahan dapat berjalan dengan lancar.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN. Ia menegaskan akan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai arahan Prabowo.
“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY.
AHY juga menekankan pentingnya penyelesaian pembangunan legislatif dan yudikatif agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik.
Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, menjelaskan bahwa ada tiga hal utama yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik.
“Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai bu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujar Qodari.
Qodari juga menambahkan bahwa konsep ini tidak berarti akan ada ibu kota lain seperti ibu kota ekonomi atau budaya.
Ketua DPR RI, Puan, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai apakah anggota DPR akan berkantor di Kalimantan Timur.
“Ini saya mu lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucap Puan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemindahan pemerintahan ke IKN pada tahun 2028. Salah satunya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 800 hingga 850 hektar.
Selain itu, setidaknya 20 persen pembangunan gedung dan perkantoran di IKN harus sudah selesai. Sementara itu, pembangunan hunian yang layak dan berkelanjutan harus mencapai 50 persen. Terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN harus mencapai 0,74.