Sebanyak 18 gubernur dari berbagai wilayah di Indonesia melakukan pertemuan penting dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pertemuan ini menjadi sorotan utama karena membahas tuntutan krusial terkait pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang dinilai berdampak signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan di daerah.
Para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari infrastruktur yang terhambat, beban gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga potensi stagnasi ekonomi di daerah. Pertemuan yang berlangsung alot ini mencerminkan urgensi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Tuntutan Gubernur: Potongan Dana dan Dampaknya
Gubernur dari berbagai provinsi, seperti Aceh dan Sumatera Barat, mengungkapkan dampak langsung dari pemotongan anggaran. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyebutkan bahwa anggaran daerahnya dipotong hingga 25 persen. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyoroti ancaman terhadap kelangsungan pembayaran gaji pegawai akibat pemangkasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menkeu Purbaya berusaha meredam gejolak dengan menyatakan bahwa permintaan para gubernur adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian dengan kondisi fiskal negara.
“Kalau dia (para gubernur) mah minta semuanya ditanggung saya,” ujar Purbaya seusai rapat dengan APPSI.
Fakta Terkini di Balik Pertemuan
Pertemuan antara para gubernur dan Menkeu Purbaya mengungkap beberapa fakta penting terkait kondisi keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat:
Purbaya Akui Dampak Potongan TKD
Menkeu Purbaya mengakui adanya dampak dari pemotongan TKD terhadap daerah. Ia juga menyinggung efisiensi pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki.
Purbaya menyampaikan bahwa ruang negosiasi tetap terbuka, dan ia akan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional menjelang pertengahan 2026.
“Kalau ekonominya bagus, pajaknya naik, bea cukai enggak bocor, ya kita bagi ke daerah,” janji Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa permintaan dari daerah adalah hal yang normal, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apalagi ini sembilan bulan pertama 2025 ekonominya melambat. Jadi kalau diminta sekarang, pasti saya enggak bisa,” imbuhnya.
Bobby Nasution dan Gubernur Lain Turut Hadir
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah gubernur, termasuk Bobby Nasution (Sumut), Muzakir Manaf (Aceh), serta gubernur dari Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dampak pemotongan dana terhadap kondisi daerah.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menekankan bahwa pemangkasan anggaran hingga seperempat dari anggaran daerah merupakan pukulan berat.
“Semuanya, kami, mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” tegas Mualem.
Desakan Gaji ASN Ditanggung Pusat
Salah satu tuntutan utama adalah agar pemerintah pusat mengambil alih beban gaji ASN. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai bahwa pemotongan TKD tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga mengancam kesejahteraan pegawai negeri di daerah.
Mahyeldi mendorong agar pemerintah pusat menanggung gaji ASN. Menurutnya, langkah ini akan memberikan ruang bagi daerah untuk fokus pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ujar Mahyeldi.
Menanti Arah Baru Fiskal Daerah
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana transfer ke daerah awalnya dianggarkan sebesar Rp650 triliun atau turun 29 persen dari tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun. Setelah adanya kritik, Menkeu Purbaya kemudian menambah anggaran menjadi Rp693 triliun.
Namun, para kepala daerah menilai tambahan tersebut belum cukup untuk mengatasi defisit pembangunan dan beban gaji.
Mahyeldi juga menyoroti kebijakan Kementerian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seluruh pembiayaannya dibebankan ke daerah.
“Maksudnya, kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” tukasnya.