Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini mengungkap dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp3 miliar oleh Noel pada Desember 2024, dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/8/2025), melibatkan 11 orang secara total.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait keterkaitan Noel dengan partainya. Dasco mengakui bahwa Noel pernah menjadi calon legislatif (caleg) Gerindra. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan Noel dalam partai sangat terbatas. Dasco menyebut Noel tidak aktif dalam kepengurusan maupun kegiatan partai.
“Ya kita baru cek kemarin bahwa benar, yang bersangkutan itu mencaleg melalui Partai Gerindra. Hari-hari yang bersangkutan tidak aktif, baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai,” ungkap Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dasco menambahkan bahwa status keanggotaan partai diperbarui setiap akhir tahun. Partai Gerindra akan memeriksa lebih lanjut apakah keanggotaan Noel diperpanjang atau tidak. Ia masih belum mengetahui secara pasti mekanisme perpanjangan keanggotaan tersebut.
“Saya belum tahu apakah kemudian memang secara otomatis per akhir tahun keanggotaan partai ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang dan perpanjangan itu nanti akan kita lihat apakah diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
KPK menduga Noel turut serta dalam praktik pemerasan sertifikat K3 dan menerima bagian dari hasil pemerasan tersebut. Dugaan ini berdasarkan temuan aliran dana Rp3 miliar yang diterima Noel pada Desember 2024. Jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Noel diduga membiarkan dan bahkan turut meminta bagian dalam praktik pemerasan sertifikat K3 tersebut. Hal ini menjadi sorotan mengingat posisinya sebagai Wamenaker yang seharusnya mengawasi dan mencegah praktik-praktik koruptif. Proses hukum terhadap Noel dan para tersangka lain akan terus berlanjut.