Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengajukan usulan pandangan dan pendapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat, 10 Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik serta menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan krusialnya jaminan hukum bagi karya jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan. Produk jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.
Usulan Dewan Pers untuk Revisi UU Hak Cipta
Dewan Pers melihat bahwa perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik akan memberikan sejumlah manfaat strategis bagi ekosistem media nasional. Hal ini termasuk:
Menjamin Hak Ekonomi dan Moral
Perlindungan ini akan memastikan hak ekonomi dan moral bagi pencipta serta perusahaan pers. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan insentif bagi para jurnalis dan perusahaan media untuk terus berkarya.
Mencegah Pelanggaran Hak Cipta
Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan praktik plagiarisme dan penggunaan karya jurnalistik tanpa izin dapat ditekan.
Mendorong Ekosistem Pers yang Sehat
Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri media dan peningkatan kualitas jurnalisme.
Memperkuat Peran Pers
Perlindungan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel. Dengan adanya kepastian hukum, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi yang akurat dan terpercaya.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR RI ini juga berencana memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat posisi hukum jurnalis di era digital.
Komaruddin menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya untuk kepentingan perusahaan media, tetapi juga demi kepentingan publik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegas Komaruddin.
Dewan Pers menyatakan siap untuk terus berkoordinasi dengan DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses legislasi revisi UU Hak Cipta ini.
Harapannya, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya akan memperkuat penghargaan terhadap karya intelektual wartawan, tetapi juga menjamin keberlangsungan industri media dan kemerdekaan pers di Indonesia. ***