Dana Desa Dudakawu Raib Rp210 Juta: Misteri di Balik Kejanggalan Keuangan

Dana Desa Dudakawu Raib Rp210 Juta Misteri di Balik Kejanggalan Keuangan

Oknum perangkat Desa Dudakawu, Jepara, berinisial M, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) senilai Rp1,05 miliar. Kasus ini berawal dari laporan Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu kepada Polres Jepara terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, M ditetapkan sebagai tersangka.

M yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelaksana Kegiatan Desa diduga menyalahgunakan sekitar Rp210 juta dari total anggaran Banprov Rp1,05 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi enam titik jalan di Desa Dudakawu. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk proyek jalan di RW 01, RW 02, RW 03, dan RW 04. Pemdes telah berupaya melakukan mediasi hingga empat hingga lima kali. M bahkan telah menandatangani surat kesanggupan mengembalikan uang dan menyerahkan jaminan berupa tanah dan rumahnya. Salah satu mediasi bahkan disaksikan oleh anggota DPRD Jepara dari Fraksi Golkar. Namun, karena dana tersebut tak kunjung dikembalikan, kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara menjadi salah satu dasar penetapan tersangka M. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Namun, legalitas audit tersebut dipertanyakan mengingat sesuai SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara.

Beberapa kalangan hukum menilai kasus ini lebih tepat masuk ke ranah perdata karena M telah menunjukkan itikad baik dengan menjaminkan asetnya. Mereka berpendapat Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang piutang lebih relevan daripada Pasal Tipikor. Penetapan tersangka M dinilai janggal dan berpotensi digugat melalui praperadilan.

Proses pemanggilan dan penetapan tersangka M juga menjadi sorotan. M mengaku dipanggil ke Polres Jepara saat berada di Semarang dengan status saksi, lalu menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini dipertanyakan karena secara hukum, saksi tidak boleh ditahan sebelum berstatus tersangka atau terdakwa.

Kuasa hukum M, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, dan Fendy Reza Maulana, SH., menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Mereka berargumen bahwa perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, sehingga unsur pidana korupsi belum terpenuhi. Mereka juga mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak terkait.

“Perkara ini cenderung ke ranah perdata, sehingga unsur pidana korupsi belum terpenuhi,” ujar kuasa hukum M.

Kasus ini menyoroti permasalahan klasik di desa, yaitu pengelolaan anggaran besar yang rawan penyelewengan, dan tarik-menarik antara jalur hukum pidana dan perdata. Masyarakat Jepara berharap penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI