Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membantah adanya praktik jual beli jabatan di wilayahnya, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menyebutkan adanya kasus serupa di beberapa daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan proses pengisian jabatan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkapkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik jual beli jabatan di beberapa daerah dalam tiga tahun terakhir. Bupati Ade memastikan bahwa Pemkab Bekasi tidak terlibat dalam praktik tersebut dan selalu melibatkan KPK dalam setiap tahapan seleksi pejabat untuk menjaga integritas.
Klarifikasi Bupati Bekasi
Bupati Ade Kuswara Kunang dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia menyatakan bahwa semua proses pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Bupati Ade
“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan,” tegas Ade di Cikarang pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Bupati juga menekankan bahwa setiap tahapan seleksi pejabat dilakukan dengan pendampingan dari KPK untuk memastikan transparansi dan integritas.
Komitmen Pemkab Bekasi
Pemkab Bekasi mengklaim menjalankan rotasi dan mutasi jabatan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, dengan pendampingan dari KPK. Bupati Ade menjelaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam sistem birokrasi yang dijalankan pemerintah daerahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Ade menyatakan komitmen Pemkab Bekasi untuk menjalankan pengisian jabatan secara profesional dan akuntabel. Ia menekankan bahwa semua prosesnya dapat diaudit dan dikawal oleh lembaga terkait.
“Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan, kan sudah didampingi KPK. Kita komitmen,” tambahnya.
Pernyataan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa praktik jual beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data KPK.
Temuan KPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa praktik jual beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data KPK dalam tiga tahun terakhir.
“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025.
Menkeu juga menyoroti temuan lain, seperti suap (terungkap dari audit BPK di Sorong dan Meranti) dan proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.
Potensi Kebocoran Anggaran
Purbaya menambahkan bahwa laporan KPK juga menunjukkan praktik gratifikasi dan intervensi pengadaan proyek masih menjadi titik rawan kebocoran anggaran di daerah.
“KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” jelasnya.
Indeks Integritas yang Rendah
Menkeu Purbaya juga mengutip hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK, yang menunjukkan bahwa indeks integritas nasional masih berada di zona kuning atau kategori waspada.
Hasil Survei SPI 2024
Hasil survei menunjukkan bahwa indeks integritas nasional masih berada di zona kuning atau kategori waspada, dengan skor rata-rata nasional 71,53 di bawah target 74.
Purbaya menyampaikan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih masuk kategori rentan atau zona merah.
“Hampir semua pemerintah daerah masih masuk kategori rentan alias zona merah. Provinsi rata-rata 67, kabupaten 69. Jadi ini memang belum aman,” ucap Purbaya.
Menkeu mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan publik.
“Mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” tegasnya.