KPK: Jerat Korupsi Kuota Haji Semakin Dekat, Tersangka Siap Dibongkar Rahasianya

KPK Jerat Korupsi Kuota Haji Semakin Dekat Tersangka Siap Dibongkar Rahasianya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pengumuman ini tinggal menunggu momentum yang tepat. KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan bukti yang kuat. KPK juga terus mengusut aliran dana ke pihak travel dan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” kata Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (6/10).

Setyo menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pengusutan kasus ini. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti melalui pemanggilan saksi dan analisis dokumen. Penyelidik juga fokus pada pengumpulan alat bukti.

“Masalah lain nggak ada kok,” tegas Setyo Budiyanto.

KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan.

Penyidikan kasus ini dilakukan dengan menggunakan sprindik umum. KPK menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penetapan tersangka, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan. Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” tutur Setyo Budiyanto.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI