Waspada Rekening Diblokir PPATK: Ini Kriteria yang Harus Dihindari

Waspada Rekening Diblokir PPATK Ini Kriteria yang Harus Dihindari

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait rekening tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening.

Menurut pengumuman PPATK melalui media sosial, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan akan diblokir sementara. Ini berlaku untuk berbagai jenis rekening, termasuk rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, rekening giro, dan rekening rupiah maupun valuta asing.

Rekening Dormant dan Pemblokiran Sementara

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan ditujukan untuk rekening baru, melainkan rekening yang sudah ada namun menjadi tidak aktif. Pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan untuk memberi tahu pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan terkait status rekening tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan keuangan.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” demikian pernyataan resmi PPATK.

Langkah-langkah Jika Rekening Diblokir

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan yang telah disediakan. Formulir tersebut meminta informasi detail seperti data diri, nomor rekening, nama bank, dan alasan keberatan.

Setelah pengajuan, PPATK dan pihak bank akan melakukan peninjauan dan pendalaman. Proses ini diperkirakan memakan waktu 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan, total estimasi waktu hingga 20 hari kerja. Proses ini bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang diberikan.

Detail Informasi yang Dibutuhkan dalam Formulir Keberatan

  • Nama lengkap
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor telepon seluler
  • Alamat email
  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • Alasan keberatan atas pemblokiran
  • Setelah proses peninjauan selesai dan tidak ditemukan hal mencurigakan, blokir rekening akan dibuka secara otomatis. Nasabah dapat melakukan pengecekan melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi langsung pihak bank.

    Pentingnya Aktivitas Rekening

    Agar terhindar dari pemblokiran, PPATK menyarankan nasabah untuk menjaga agar rekening tetap aktif. Aktivitas transaksi minimal, seperti transfer dana kecil atau cek saldo, dapat mencegah rekening menjadi dormant. Ini penting untuk menghindari ketidaknyamanan dan potensi masalah di kemudian hari.

    Sebagai informasi tambahan, PPATK juga menyediakan layanan WhatsApp resmi untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Nasabah dapat menghubungi nomor yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi yang lebih detail. Memperhatikan informasi dan melakukan aktivitas transaksi rutin pada rekening merupakan langkah preventif yang bijak.

    Jika ada pertanyaan atau kendala lebih lanjut, hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.

    Kesimpulan: Kebijakan PPATK ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan Indonesia. Nasabah diimbau untuk menjaga agar rekening tetap aktif dan memahami prosedur pengajuan keberatan jika terjadi pemblokiran.

    Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
    PASANG IKLAN ANDA DISINI