Mengganti Paspor yang Hilang atau Rusak: Panduan Lengkap dan Pengalaman Pengguna
Kehilangan atau kerusakan paspor bisa menjadi situasi yang sangat menegangkan, terutama bagi mereka yang memiliki rencana perjalanan internasional. Namun, proses penggantian paspor di Indonesia sebenarnya cukup terstruktur dan mudah diikuti jika langkah-langkahnya dipahami dengan benar. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi yang transparan untuk membantu masyarakat dalam situasi ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menawarkan dua jalur untuk penggantian paspor: melalui aplikasi M-Paspor atau dengan mengunjungi langsung kantor imigrasi terdekat. Kedua metode ini sama-sama efektif dan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat. Prosesnya mirip dengan pengajuan paspor baru, hanya saja terdapat penambahan dokumen pendukung terkait kerusakan atau kehilangan paspor.
Untuk paspor yang hilang, pelaporan ke kantor polisi merupakan langkah krusial. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi bukti resmi bahwa paspor memang benar-benar hilang dan mencegah penyalahgunaan. Sedangkan untuk paspor yang rusak, pemohon perlu membawa paspor lama untuk diperiksa kondisi fisiknya oleh petugas imigrasi.
Kepala Subdit Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam siaran pers Ditjen Imigrasi tahun 2024, menegaskan pentingnya laporan kehilangan paspor. “Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan paspor yang ditemukan orang lain untuk tujuan ilegal,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan aspek keamanan dan pencegahan kejahatan yang menjadi pertimbangan utama dalam proses penggantian paspor.
Selain dokumen khusus tersebut (surat keterangan kehilangan polisi atau paspor rusak), persyaratan umum tetap berlaku. Pemohon wajib membawa KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen pendukung. Semua dokumen harus dilengkapi dengan fotokopi untuk keperluan verifikasi. Ini memastikan keaslian identitas pemohon sesuai data kependudukan.
Setelah semua dokumen terkumpul, pemohon bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, memilih jadwal wawancara dan verifikasi biometrik di kantor imigrasi terdekat. Aplikasi M-Paspor menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses penggantian paspor. Namun, bagi yang kurang familiar dengan aplikasi, kunjungan langsung ke kantor imigrasi tetap menjadi opsi yang valid.
Biaya penggantian paspor sama dengan pembuatan paspor baru: Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. Biaya tambahan mungkin berlaku jika pemohon menggunakan layanan percepatan. Proses penggantian paspor secara standar umumnya memakan waktu 3-5 hari kerja.
Banyak warga telah berbagi pengalaman positif mereka di media sosial. Sebuah unggahan di X oleh @rintravelstory berbunyi: “Awalnya panik paspor hilang, tapi setelah bikin laporan polisi dan daftar lewat M-Paspor, ternyata gampang banget prosesnya. Dalam 4 hari sudah jadi.” Testimoni seperti ini menunjukkan efektivitas prosedur yang ada.
Imigrasi juga menyoroti pentingnya perawatan paspor. Paspor tidak boleh dilaminasi, terkena cairan, atau dilipat berlebih. Paspor yang kondisinya tidak layak pakai bisa menyebabkan penolakan masuk ke negara tujuan, meskipun visa sudah valid. Oleh karena itu, menjaga kondisi paspor merupakan tanggung jawab setiap pemegangnya.
Kesimpulannya, proses penggantian paspor yang hilang atau rusak di Indonesia telah dipermudah dengan sistem yang terstruktur dan aplikasi digital. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman yang baik terhadap prosedur, proses penggantian paspor dapat berjalan lancar dan efisien, memastikan perjalanan internasional tetap terlaksana sesuai rencana. Perawatan paspor yang baik juga sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Tinggalkan komentar