Upah Minimum Jawa Timur 2025: Pasca UU Cipta Kerja Direvisi Presiden

Mais Nurdin

Sabtu, 7 Juni 2025

3
Min Read

On This Post

UU Cipta Kerja telah disahkan membawa perubahan signifikan pada penetapan upah minimum di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Perubahan ini, yang disebut-sebut sebagai hasil perombakan oleh (nama perlu diperbaiki, karena informasi yang diberikan keliru), berdampak pada penghasilan karyawan swasta di seluruh provinsi, termasuk Jawa Timur.

Berdasarkan peraturan terbaru, upah minimum di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun . Peraturan ini memastikan pengusaha tidak boleh membayar karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Di Jawa Timur, upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan menjadi Rp 2.305.985 pada tahun 2025. Angka ini didapatkan setelah penyesuaian 6,5% dari UMP tahun yang sebesar Rp 2.165.244,30. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.

Penting untuk diingat bahwa UMP merupakan angka minimum yang harus dibayarkan kepada karyawan. Pengusaha diperbolehkan, bahkan disarankan, untuk memberikan upah yang lebih tinggi daripada UMP, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kesepakatan dengan karyawan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025

Selain UMP, UU Cipta Kerja juga mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di Jawa Timur, UMK untuk tahun 2025 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Berikut rinciannya:

Daftar UMK Jawa Timur 2025

Berikut ini daftar UMK untuk beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada tahun 2025. Perlu dicatat bahwa daftar ini mungkin tidak mencakup semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

  • Kota Surabaya: Rp 4.961.753
  • Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
  • Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
  • Kota Malang: Rp 3.507.693
  • Kota Batu: Rp 3.360.466
  • Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
  • Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
  • Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
  • Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
  • Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
  • Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
  • Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
  • Kota Kediri: Rp 2.572.361
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
  • Kota Blitar: Rp 2.481.450
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
  • Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
  • Kota Madiun: Rp 2.422.105
  • Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
  • Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
  • Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
  • Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
  • Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
  • Perlu diingat bahwa angka-angka UMK di atas merupakan data yang telah ditetapkan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, sebaiknya merujuk pada sumber resmi pemerintah daerah Jawa Timur.

    Implementasi UU Cipta Kerja dan penetapan upah minimum ini tentunya berdampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur. Pemantauan dan evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan ini berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

    Perlu juga dipertimbangkan faktor-faktor lain seperti inflasi, produktivitas, dan daya beli masyarakat dalam penentuan upah minimum. Suatu sistem yang transparan dan partisipatif dalam penetapan upah minimum sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.

    Tinggalkan komentar

    Related Post