Tragedi Maut Brimob: 7 Personel Dipatsus, Kasus Lindas Ojol Terungkap

Tragedi Maut Brimob 7 Personel Dipatsus Kasus Lindas Ojol Terungkap

Tragedi Brimob: Tujuh Personel Terancam Sanksi Berat!

Polri tak main-main dalam menangani kasus kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Tujuh personel Brimob yang terlibat, terbukti melanggar kode etik kepolisian dan kini telah ditahan. Proses hukum akan berjalan transparan dan melibatkan lembaga eksternal.

Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob Polri, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangan saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, mengonfirmasi penahanan tujuh personel Brimob tersebut. Mereka dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Hal ini sebagai bagian dari proses pemeriksaan kode etik yang sedang berjalan.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Demi transparansi, Polri melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses investigasi. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, secara langsung memantau proses pemeriksaan tersebut.

Munafrizal Manan menyatakan proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus bertujuan mempermudah investigasi. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelasnya.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan pengawasan ketat atas proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. Kompolnas mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI