Tilang Elektronik Sasar Truk ODOL, Ucapkan Selamat Tinggal Jembatan Timbang

Tilang Elektronik Sasar Truk ODOL Ucapkan Selamat Tinggal Jembatan Timbang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberantas truk over dimension overloading (ODOL) dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diambil karena jembatan timbang dinilai tidak efektif dalam menekan angka ODOL, hanya mencapai tingkat efektivitas 0,3 persen. Penerapan ETLE diharapkan mampu mencapai target zero ODOL pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan rendahnya efektivitas jembatan timbang. “Dari data yang kita dapatkan hanya 0,3 persen saja yang masuk ke Jembatan timbang, artinya efektivitas Jembatan Timbang ini saat ini kurang efektif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8). Ia menekankan inefektivitas ini disebabkan oleh praktik pungutan liar yang kerap terjadi di jembatan timbang.

Penggunaan ETLE sebagai solusi alternatif pengawasan truk ODOL dinilai lebih efektif dan transparan. Sistem ETLE akan memotret pelat nomor truk yang melanggar, mengirimkan data ke database, dan mengidentifikasi pemilik kendaraan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir praktik pungli dan meningkatkan penegakan hukum.

“Salah satu upaya kita untuk tetap bisa melakukan penegakan hukum terhadap truk ODOL dan untuk meminimalisir pungli tadi, kita akan melakukan satu terobosan penegakan hukum yang berbasis IT bagi kepolisian, misalnya ETLE,” jelas Aan. Sistem ini akan memberikan pengawasan yang lebih dinamis dibandingkan dengan jembatan timbang yang bersifat statis.

Dengan ETLE, informasi detail kendaraan pelanggar dapat diakses dengan mudah, mulai dari nomor plat hingga identitas pemiliknya. “Nanti akan kita dapatkan data, data kendaraannya yang jelas dari kamera AFR, sehingga akan di-capture nomor polisi kendaraan tersebut, akan dikirim ke data base kita, akan diubah menjadi tag. Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut,” papar Aan.

Proses penegakan hukum melalui ETLE akan melalui tahap verifikasi dan validasi data. Setelah dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan, sanksi berupa pemblokiran STNK akan diberikan kepada mereka yang tidak membayar denda. “Kalau nanti kendaraan tersebut melakukan pelanggaran overload atau kelebihan muatan itu akan ada SOP-nya nanti. SOP-nya entah itu pemblokiran STNK atau penegakan hukuman lainnya,” tutup Aan.

Penerapan ETLE dalam penindakan ODOL ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sistem ini juga memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di bidang transportasi darat. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan strategi lain untuk mendukung program zero ODOL, seperti peningkatan infrastruktur jalan dan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi truk.

Keberhasilan program zero ODOL tidak hanya bergantung pada teknologi ETLE, tetapi juga pada komitmen semua pihak. Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, pengusaha transportasi, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan efektivitas program ini. Peningkatan kesadaran akan bahaya ODOL dan pentingnya keselamatan berkendara juga perlu terus digalakkan.

Perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas ETLE dalam menekan angka ODOL. Data yang akurat dan terupdate diperlukan untuk memantau perkembangan program dan melakukan penyesuaian strategi jika diperlukan. Transparansi informasi kepada publik juga penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan program ini.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari program zero ODOL. Kebijakan ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak membebani para pengusaha transportasi kecil dan menengah. Program pelatihan dan pendampingan bagi para pengusaha dan pengemudi truk juga perlu disediakan untuk membantu mereka beradaptasi dengan regulasi yang baru.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI