Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem registrasi kartu SIM baru yang menggunakan pengenalan wajah (face recognition) mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan menggantikan metode registrasi yang saat ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Rencana ini memicu perdebatan di masyarakat, dengan berbagai pandangan yang muncul terkait dampaknya.
Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam upaya meningkatkan keamanan digital. Namun, di sisi lain, pelaku usaha konter pulsa menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan baru ini dapat berdampak negatif pada bisnis mereka. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan uji coba sebelum menjadi kewajiban penuh bagi pelanggan baru pada 1 Juli 2026. Pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Peningkatan Keamanan Digital
Pemerintah meyakini bahwa sistem registrasi berbasis biometrik wajah akan memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Dukungan Pelaku Usaha dan Pengguna
Beberapa pelaku usaha konter ponsel dan pengguna kartu seluler memberikan respons positif terhadap rencana ini. Mereka menilai bahwa penggunaan verifikasi wajah adalah langkah modern dan lebih aman.
Randi, seorang pengusaha konter ponsel di Pekanbaru, menganggap bahwa penggunaan verifikasi wajah adalah langkah maju dalam ekosistem digital. Ia percaya bahwa metode ini lebih aman dan efektif dibandingkan dengan sistem lama yang menggunakan NIK atau KTP.
“Kalau untuk perkembangan teknologi, ini sangat bagus kalau diterapkan. Verifikasi wajah lebih aman dan tidak lagi menjadikan NIK atau KTP sebagai perantara seperti sistem lama,” ujar Randi.
Randi juga tidak terlalu khawatir terhadap dampak kebijakan ini pada usahanya, meskipun proses registrasi kemungkinan besar akan dilakukan di gerai resmi operator. Selain penjualan kartu SIM, konter miliknya juga menyediakan layanan lain seperti penjualan voucer, e-wallet, dan transaksi digital lainnya. Menurutnya, penerapan biometrik berpotensi menekan penyalahgunaan data dan kejahatan digital.
“Metode ini bagus untuk menjaga privasi dan menekan kejahatan serta penyalahgunaan data,” tambahnya.
Dukungan serupa datang dari Khairul Hafizh, seorang guru dan pelanggan Telkomsel. Ia menyambut baik rencana registrasi SIM dengan verifikasi wajah.
“Saya sangat mendukung registrasi SIM card dengan verifikasi wajah agar privasi pengguna lebih aman dan terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Khairul.
Ia bahkan berharap ke depannya setiap warga hanya memiliki satu identitas nomor seluler yang unik.
Kekhawatiran Pelaku Usaha Konter Pulsa
Di sisi lain, beberapa pelaku usaha konter pulsa khawatir bahwa kebijakan baru ini akan berdampak buruk pada omzet mereka. Mereka khawatir bahwa proses registrasi yang dipusatkan di gerai resmi operator akan mengurangi jumlah pelanggan yang datang ke konter mereka. Kekhawatiran ini muncul karena konter pulsa seringkali menjadi tempat utama bagi masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM.
Pelaku usaha konter pulsa khawatir akan kehilangan pendapatan karena kebijakan baru ini. Mereka khawatir bahwa pelanggan akan langsung menuju gerai operator untuk melakukan registrasi. Hal ini dikhawatirkan akan memicu penutupan usaha kecil secara permanen.
Kesimpulan
Rencana pemerintah untuk menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah pada tahun 2026 memicu berbagai tanggapan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan digital, namun juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha konter pulsa. Penerapan kebijakan ini akan dimulai secara bertahap, dengan uji coba sebelum menjadi kewajiban penuh bagi pelanggan baru.












