Partai NasDem merespons keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menonaktifkan sementara dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan sikap menghormati keputusan tersebut dan tidak terburu-buru mengambil langkah politik lebih lanjut.
Paloh menyampaikan hal ini dalam kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Keputusan MKD dianggap sebagai bagian dari sistem tata kelola di DPR yang harus dihormati. NasDem memilih menunggu proses penyelesaian yang telah diatur oleh DPR.
Respons Surya Paloh terhadap Keputusan MKD
Surya Paloh menegaskan bahwa partainya menghormati keputusan MKD terkait penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.
Penghormatan terhadap Mekanisme DPR
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif,” ujar Paloh. Ia juga menambahkan, “MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati.”
Tidak Ada Rencana PAW
Hingga saat ini, Surya Paloh selaku ketua umum partai menyatakan tidak ada rencana untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua kadernya yang telah disanksi. NasDem memilih untuk menunggu proses yang sedang berjalan.
“Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegas Paloh.
Sanksi yang Dijatuhkan MKD
MKD DPR telah menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, sementara Nafa Urbach selama tiga bulan.
Rincian Sanksi
* Ahmad Sahroni: Nonaktif selama enam bulan.
* Nafa Urbach: Nonaktif selama tiga bulan.
Amar putusan dibacakan dalam sidang etik pada Rabu (5/11/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Pelanggaran Kode Etik Ahmad Sahroni
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik yang menyebabkan kegaduhan di publik pada Agustus lalu. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Anggota Dewan Lain yang Terkena Sanksi
Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, beberapa anggota dewan lain juga menerima sanksi.
Anggota Dewan yang Disanksi
* Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Menerima sanksi serupa.
Anggota Dewan yang Tidak Terbukti Melanggar
* Adies Kadir
* Surya Utama (Uya Kuya)
Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Dampak Sanksi terhadap Keuangan
MKD juga menetapkan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, tidak berhak menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
Ketidakberhakkan Menerima Keuangan
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan bersifat final serta mengikat.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” pungkas Adang.