Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan kenaikan upah minimum yang berlaku pada tahun 2025. Kenaikan ini mencapai 6,5% dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini akan mulai efektif pada tanggal 1 Januari 2025, dan diharapkan memberikan dampak positif signifikan bagi perekonomian daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja. Kenaikan upah minimum ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan individu pekerja, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara keseluruhan.
Respons Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menyambut baik kebijakan ini. Ia berharap kenaikan upah ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian daerah.
Agus Fatoni menyampaikan harapannya, “Diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat.”
Ia menambahkan, “Dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.”
Daftar Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi di Sumut 2025
Berikut adalah daftar lima kabupaten dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tertinggi di Sumatera Utara, beserta besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku pada tahun 2025:
1. Kabupaten Deli Serdang
* PDRB per Kapita (2024): Rp151,451.40 miliar
* UMK 2025: Rp3.732.906
Deli Serdang menempati posisi teratas dengan PDRB per kapita tertinggi. UMK di Deli Serdang mencerminkan tingginya PDRB, dengan pekerja akan menerima upah minimum sebesar Rp3.732.906 pada tahun 2025.
2. Kabupaten Langkat
* PDRB per Kapita (2024): Rp62,411.48 miliar
* UMK 2025: Rp3.313.500
Langkat berada di urutan kedua dengan PDRB per kapita yang signifikan. UMK yang ditetapkan untuk tahun 2025 adalah Rp3.313.500.
3. Kabupaten Simalungun
* PDRB per Kapita (2024): Rp58,906.11 miliar
* UMK 2025: Rp3.088.851
Simalungun juga masuk dalam daftar kabupaten dengan PDRB yang cukup besar. Pekerja di Simalungun akan menerima UMK sebesar Rp3.088.851 pada tahun 2025.
4. Kabupaten Asahan
* PDRB per Kapita (2024): Rp57,457.93 miliar
* UMK 2025: Rp3.265.908
Asahan menempati urutan keempat dengan PDRB per kapita mencapai Rp57,457.93 miliar. UMK yang berlaku pada tahun 2025 adalah Rp3.265.908.
5. Kabupaten Labuhan Batu
* PDRB per Kapita (2024): Rp50,801.70 miliar
* UMK 2025: Rp3.438.181
Labuhan Batu memiliki PDRB per kapita sebesar Rp50,801.70 miliar, dengan UMK yang ditetapkan sebesar Rp3.438.181 untuk tahun 2025.
Daftar Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Sumut 2025
Di sisi lain, terdapat juga kabupaten dengan PDRB per kapita terendah. Namun, meskipun demikian, mereka tetap mengalami kenaikan UMK pada tahun 2025. Berikut adalah daftar kabupaten termiskin di Sumatera Utara beserta nominal UMK yang berlaku:
1. Kabupaten Pakpak Bharat
* PDRB per Kapita (2024): Rp1,718.75 miliar
* UMK 2025: Rp2.992.559
Pakpak Bharat mencatatkan PDRB terendah di Sumatera Utara. Meskipun demikian, UMK yang diterima pekerja di Pakpak Bharat pada tahun 2025 tetap mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp2.992.559.
2. Kabupaten Nias Barat
* PDRB per Kapita (2024): Rp2,531.58 miliar
* UMK 2025: Rp2.992.559
Nias Barat juga memiliki PDRB per kapita yang rendah. UMK yang berlaku pada tahun 2025 sama dengan Pakpak Bharat, yaitu Rp2.992.559.
3. Kabupaten Nias Utara
* PDRB per Kapita (2024): Rp4,790.41 miliar
* UMK 2025: Rp2.992.559
Meskipun PDRB per kapita di Nias Utara sedikit lebih tinggi, UMK yang diterima tetap sama, yaitu Rp2.992.559 pada tahun 2025.
4. Kabupaten Nias
* PDRB per Kapita (2024): Rp5,304.62 miliar
* UMK 2025: Rp2.992.559
Kabupaten Nias juga termasuk dalam kategori kabupaten termiskin, dengan upah minimum yang sama, yaitu Rp2.992.559.
5. Kabupaten Samosir
* PDRB per Kapita (2024): Rp6,108.41 miliar
* UMK 2025: Rp2.992.559
Kabupaten Samosir juga memiliki UMK sebesar Rp2.992.559.