Suami Pegawai KPK Tetap Diproses Hukum Kasus Pemerasan Noel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya pada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Meski suami seorang pegawai KPK, Miki Mahfud tetap diproses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8). Budi memastikan status keluarga dengan pegawai KPK tak menghalangi proses hukum. Tidak ada yang kebal hukum di mata KPK.
KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Miki Mahfud. Setelah pemeriksaan intensif dan bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK terhadap sikap *zero tolerance* terhadap pelanggaran hukum.
“KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” tegas Budi Prasetyo.
Meskipun demikian, Budi enggan mengungkap identitas pegawai KPK yang bersangkutan. Ia memastikan pegawai tersebut telah diperiksa tim internal dan hingga saat ini tak ditemukan keterlibatannya dalam kasus suaminya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam. Selain Noel, KPK menetapkan delapan pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Di antara tersangka, terdapat Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Tersangka lainnya termasuk Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi (keduanya Koordinator), serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Seluruh tersangka ditahan 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.