Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), mengklaim menemukan bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel 2024. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan temuan ini.
Juru bicara DIA, Asri Tadda, memaparkan temuan tim hukum yang mengungkap dugaan manipulasi suara dalam jumlah signifikan. Analisis mereka menunjukkan adanya tanda tangan palsu yang tersebar di berbagai TPS di Sulawesi Selatan. Jumlahnya sangat mengejutkan dan menjadi landasan utama gugatan mereka.
Asri Tadda mengungkapkan, “Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu.” Angka ini, menurut Asri, mewakili “suara siluman” yang dianggap sebagai bukti kuat kecurangan. Bukti ini, kata Asri, akan mereka presentasikan di MK.
Tim hukum DIA menggunakan dua pendekatan untuk membuktikan dugaan kecurangan TSM. Pertama, mereka menganalisis selisih partisipasi pemilih. Kedua, mereka meneliti temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS Sulsel.
Berdasarkan analisis selisih partisipasi pemilih, ditemukan bahwa hanya sekitar 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih. “Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” tegas Asri.
Selain itu, tim hukum juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena kendala jarak. Ini setara dengan 1,96% dari total DPT. Dengan memperhitungkan kedua faktor ini, tim hukum DIA menghitung realisasi pemilih sebenarnya sekitar 48,04%.
“Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%,” jelas Asri. Selisih antara angka partisipasi versi KPU (71,8%) dan realisasi pemilih versi tim hukum DIA (48,04%) mencapai 23,76%, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel.
Pendekatan kedua, yaitu analisis dugaan tanda tangan palsu, menunjukkan temuan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS. “Nah, kalau dirata-rataka, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tandatangan palsu pada Pilgub lalu,” jelas Asri.
Hasil kedua pendekatan menunjukkan angka yang cukup konsisten. Pendekatan selisih partisipasi pemilih menunjukkan sekitar 1.587.360 suara “tak bertuan”, sementara temuan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280. Kesamaan angka ini, menurut tim hukum DIA, semakin memperkuat dugaan kecurangan masif.
Berdasarkan temuan ini, tim hukum DIA berkesimpulan bahwa pasangan Danny-Azhar lah yang seharusnya menang. Asri menjelaskan, “Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK.” Mereka yakin gugatan mereka di MK akan diterima.