Wacana pemekaran Kabupaten Malang semakin santer terdengar. Rencana pembentukan Kabupaten Malang Utara dari beberapa kecamatan di wilayah utara kabupaten ini tengah menjadi sorotan.
Salah satu kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Malang Utara adalah Kecamatan Singosari. Pembentukan kabupaten baru ini diproyeksikan untuk mengatasi kepadatan penduduk dan meningkatkan efisiensi pemerintahan di Kabupaten Malang yang luas.
Kabupaten Malang: Latar Belakang Pemekaran
Kabupaten Malang, salah satu daerah terluas di Jawa Timur dengan luas 3.534,86 km², diprediksi akan dihuni lebih dari 2,74 juta jiwa pada tahun 2025. Kepadatan penduduk yang mencapai 753 jiwa per kilometer persegi menjadi pemicu utama wacana pemekaran ini.
Wacana pemekaran ini telah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Pemerintah Kabupaten Malang dan stakeholder terkait terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap potensi dampak dari pembentukan Kabupaten Malang Utara.
Jika disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Malang Utara akan mencakup wilayah seluas sekitar 981,71 km² dan dihuni lebih dari 1,1 juta jiwa. Proses ini tentu membutuhkan kajian mendalam mengenai aspek administratif, ekonomi, dan sosial.
Kecamatan yang Tergabung dalam Kabupaten Malang Utara
Selain Kecamatan Singosari, sejumlah kecamatan lain diproyeksikan bergabung dengan Kabupaten Malang Utara. Pemilihan kecamatan ini mempertimbangkan faktor geografis, demografis, dan potensi ekonomi.
Berikut daftar kecamatan yang diwacanakan bergabung, beserta rincian wilayah administratifnya:
- Kecamatan Singosari: 3 kelurahan dan 14 desa, luas wilayah 113,7 km², populasi sekitar 180.700 jiwa. Kecamatan ini strategis karena letaknya di jalur utama Surabaya-Malang dan berkembang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ekonomi digital dan kreatif.
- Kecamatan Lawang: 2 kelurahan dan 10 desa, luas wilayah 68 km².
- Kecamatan Jabung: 15 desa, luas wilayah 135,89 km².
- Kecamatan Poncokusumo: 17 desa, luas wilayah 102,99 km².
- Kecamatan Pakis: 15 desa, luas wilayah 53,62 km².
- Kecamatan Tumpang: 15 desa, luas wilayah 72,69 km².
- Kecamatan Dau: 10 desa, luas wilayah 41,96 km².
- Kecamatan Karangploso: 9 desa, luas wilayah 58,74 km².
- Kecamatan Pujon: 10 desa, luas wilayah 130,75 km².
- Kecamatan Kasembon: 6 desa, luas wilayah 55,67 km².
- Kecamatan Ngantang: 13 desa, luas wilayah 147,70 km².
Totalnya, diperkirakan terdapat 135 desa yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Malang Utara. Ini merupakan jumlah yang signifikan dan membutuhkan pengaturan administrasi yang matang.
Dampak dan Tantangan Pemekaran
Pemekaran Kabupaten Malang memiliki potensi positif, seperti peningkatan efisiensi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah utara. Namun, juga ada tantangan yang perlu diantisipasi.
Salah satu tantangannya adalah pembagian sumber daya dan aset antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Malang Utara. Selain itu, dibutuhkan koordinasi yang efektif antara kedua pemerintahan untuk memastikan transisi yang lancar.
Aspek pendanaan juga menjadi pertimbangan penting. Pembentukan infrastruktur dan penataan administrasi di Kabupaten Malang Utara membutuhkan investasi yang signifikan.
Studi kelayakan yang komprehensif sangat penting sebelum keputusan final diambil. Kajian ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Keberhasilan pemekaran Kabupaten Malang bergantung pada perencanaan yang matang, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan penuh dari masyarakat setempat. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan pemekaran ini membawa dampak positif bagi kemajuan daerah.