Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya. Kali ini, aset yang diduga kuat terkait dengan Mohamad Riza Chalid (MRC) kembali menjadi sasaran penyitaan.
Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara. Tindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini terus berlanjut.
Aset di Kawasan Kebayoran Baru Disita
Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Kasus ini melibatkan periode tahun 2012 hingga 2023.
“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ungkap Anang dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Tanah dan bangunan tersebut terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC. Aset ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan korupsi di Pertamina.
Rangkaian Penyitaan Aset Lainnya
Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penyitaan aset sejak penetapan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yang nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.
Diduga Upaya Hilangkan Jejak
Kapuspenkum menjelaskan bahwa seluruh mobil mewah yang disita ditemukan tanpa pelat nomor polisi. Hal ini diduga merupakan upaya untuk menghilangkan jejak kepemilikan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut terkait dengan pihak terafiliasi MRC.
“Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” ujar Anang.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta anak usahanya yang terjadi antara tahun 2012 dan 2023.