Gaji DPR Sudah Termasuk Pajak? Faktanya Mengejutkan!
Anggota DPR RI mendapat tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813 per bulan, di luar gaji pokok Rp 4,2 juta. Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah wakil rakyat benar-benar bebas pajak? Jawabannya tegas: tidak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kesalahpahaman tersebut. Mereka menyatakan bahwa anggota DPR dan pejabat negara lainnya tetap wajib membayar pajak penghasilan. Sistem pembayarannya yang unik justru memastikan kepatuhan pajak.
Pembayaran pajak dilakukan langsung melalui sistem penggajian. Ini karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prosesnya otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintahan.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Dengan sistem ini, pejabat negara menerima gaji bersih (neto), sementara pajak sudah otomatis disetor negara melalui APBN. Mekanisme ini memastikan administrasi pajak yang tertib dan penerimaan negara yang pasti.
Sistem ini berlaku tidak hanya untuk DPR, tetapi juga seluruh pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan hakim. Ini merupakan praktik standar yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak.
“Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, maka kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara,” ujar Rosmauli menjelaskan detail mekanismenya.
Rosmauli menambahkan, pemotongan pajak melalui bendahara negara bukan berarti pembebasan pajak. Mekanisme ini justru memudahkan administrasi dan menjamin penerimaan negara.
Analogi yang diberikan Rosmauli cukup jelas: “Praktik seperti ini juga umum ditemui di sektor swasta. Pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan neto. Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda,”
Jadi, meskipun terdapat tunjangan pajak dalam gaji, anggota DPR dan pejabat negara tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini dirancang untuk efisiensi dan kepastian penerimaan negara.