PKS Sentil Pemutihan BPJS Rp10 Triliun: Keadilan atau Pemborosan Uang Rakyat ?

PKS Sentil Pemutihan BPJS Rp10 Triliun Keadilan atau Pemborosan Uang Rakyat

Jakarta, GEMA- Ketua DPP PKS Netty Prasetiyani menyoroti rencana pemerintah yang sedang mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mencakup tunggakan iuran senilai lebih dari Rp10 triliun.

Netty menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengambil langkah hati-hati dalam merancang kebijakan pemutihan, agar tetap berpihak pada masyarakat miskin tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran.

Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pemutihan

Prinsip Keadilan Harus Dijaga

Netty menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan sosial dalam kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyatakan bahwa peserta yang benar-benar tidak mampu harus mendapatkan bantuan. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menjelaskan bahwa tunggakan iuran senilai lebih dari Rp10 triliun berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin.

Perlu Pembenahan Sistem Pembayaran

Kondisi ini, menurut Netty, menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Khususnya bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.

Mengenai hal tersebut, Netty menyampaikan:

“Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama.”

Verifikasi dan Transparansi dalam Pelaksanaan

Verifikasi Ketat dan Transparansi Data

Netty mendukung langkah pemerintah untuk menanggung sebagian beban bagi kelompok yang benar-benar rentan. Ia juga menekankan perlunya verifikasi ketat dan transparansi data dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan.

Netty menegaskan:

“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan.”

Inovasi dan Perbaikan Sistem

Selain itu, Netty meminta BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dalam memperluas jangkauan peserta. Serta, ia juga meminta untuk memperbaiki sistem pembayaran agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.

Netty menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab. Melainkan sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik.

Sebagai penutup, Netty menyampaikan:

“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan.”

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI