Pilkades Malaka: Perbup 2022 Bobrok, Ancaman Konflik Membara?

Pilkades Malaka Perbup 2022 Bobrok Ancaman Konflik Membara

Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Malaka: Gugatan, Ijazah Palsu, dan Regulasi yang Lemah

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka diwarnai sejumlah permasalahan serius. Berbagai gugatan terhadap hasil Pilkades berujung pada kekalahan Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka di pengadilan, hingga kini beberapa desa belum memiliki kepala desa definitif. Kelemahan regulasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022 menjadi akar masalah utama.

Tiga desa, Umatoos, Laleten, dan Lorotolus, menjadi sorotan setelah hasil Pilkadesnya digugat dan dimenangkan oleh penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilkades. Di Desa Lakekun Barat, ketidaksepakatan Pilkades berujung pada penunjukan Hendrikus Seran sebagai kepala desa oleh Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, didorong pertimbangan politik dan stabilitas pemerintahan.

Desa Kereana mengalami hasil imbang yang tak terakomodir Perbup 2022, sehingga hingga kini masih dipimpin penjabat. Desa Bonibais menghadapi masalah lain: pemungutan suara telah dilakukan, tetapi hasilnya belum dihitung.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu juga muncul di Desa Umakatahan dan Maktihan. Kepala Desa Umakatahan, MBT, ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara. MBT menyatakan kesiapannya untuk diberhentikan jika terbukti bersalah: “Saya ikuti saja prosedurnya, kalau memang benar terbukti, saya berhenti dari kepala desa.” Kepala Desa Maktihan juga bernasib sama setelah investigasi Inspektorat Daerah menemukan dugaan ijazah palsu.

Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala desa untuk menyerahkan kembali ijazah mereka untuk verifikasi ulang. Langkah ini diambil guna memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan.

Berbagai pihak mengkritik Perbup 2022 sebagai penyebab utama kekisruhan. Redaksi aturan yang lemah, ketidakjelasan mekanisme penyelesaian konflik hasil Pilkades, dan proses seleksi administratif yang longgar menjadi sorotan. Revisi menyeluruh terhadap Perbup tersebut dinilai mendesak untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

Publik menanti langkah perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Malaka. Reformasi regulasi Pilkades dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dokumen menjadi tuntutan utama untuk memastikan kepemimpinan desa yang sah dan berintegritas.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI