Pensiun PNS Juni 2025: Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13, Rinciannya?

Mais Nurdin

Minggu, 18 Mei 2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS paling cepat pada Juni 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 2025. Pencairan sebelum Juni 2025 dimungkinkan, namun Juni 2025 menjadi target tercepat, tepat menjelang ajaran baru.

Pasal 15 Ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 yang belum dicairkan dapat dilakukan setelah Juni 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk insentif kinerja atau insentif kerja lainnya.

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut rincian komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025:

  • Gaji pokok: Besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pensiunan. Besaran gaji pokok ini merupakan dasar perhitungan untuk tunjangan-tunjangan lainnya.
  • Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak di bawah usia 21 tahun dan belum menikah. Ketentuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pensiunan yang memiliki tanggungan anak.
  • Tunjangan pangan: Setara 10 kg beras, sekitar Rp72.420 per . Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.
  • Gaji pokok merupakan komponen dalam perhitungan gaji ke-13 pensiunan PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 8 Tahun 2024)

    Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagai acuan dalam perhitungan gaji ke-13:

    Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
  • Rentang angka pada setiap golongan menunjukkan variasi besaran gaji pokok berdasarkan masa kerja pensiunan. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.

    Dengan demikian, pensiunan PNS dapat memperkirakan besaran gaji ke-13 yang akan mereka berdasarkan golongan dan masa kerja mereka, dengan mempertimbangkan komponen-komponen yang telah dijelaskan di atas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari instansi terkait.

    Tinggalkan komentar

    Related Post