Lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul temuan Financial Action Task Force (FATF) yang menilai sektor ini rentan disalahgunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Temuan ini telah mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat pengawasan dan memastikan dana umat terlindungi dari kejahatan. Upaya ini sangat penting mengingat potensi kerugian finansial dan rusaknya kepercayaan publik jika terjadi penyalahgunaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menekankan risiko tinggi yang melekat pada lembaga zakat dan wakaf sebagai organisasi nirlaba. Beliau menyatakan bahwa kepercayaan publik hanya akan terbangun jika tata kelola lembaga tersebut bersih, transparan, dan terbebas dari penyalahgunaan.
“Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika tata kelola lembaga zakat dan wakaf bersih, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan,” ujar Prof. Waryono dalam diskusi Outlook Discussion di Jakarta. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi perbaikan tata kelola dan pengawasan yang efektif. Kepercayaan publik merupakan aset berharga yang harus dijaga.
FATF juga menyoroti perlunya penilaian risiko sektoral (SRA) untuk skema wakaf, mengingat banyak kasus penyalahgunaan dana zakat dan wakaf dalam lima tahun terakhir. Modus operandi yang beragam, mulai dari pengalihan dana untuk kepentingan pribadi hingga dugaan aliran dana ke jaringan radikal, menjadi ancaman serius.
Kemenag mengakui tantangan besar terletak pada pengawasan lembaga di daerah dan kapasitas sumber daya manusia dalam memastikan kepatuhan. Hal ini membutuhkan strategi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak dan peningkatan kapasitas SDM. “Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut keamanan negara dan citra Indonesia di mata internasional,” tegas Waryono. Pernyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini memiliki implikasi yang luas, melampaui aspek keuangan semata.
Untuk mengatasi kelemahan ini, Kemenag bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan otoritas keuangan lainnya. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana.
Selain kolaborasi, Kemenag juga berupaya memperkuat regulasi, melakukan sertifikasi nazhir (pengelola wakaf), melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan kepatuhan syariah, dan memanfaatkan teknologi seperti Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan E-Service Nazhir. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah meningkatkan skor Indeks Efektivitas Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Targetnya adalah peningkatan skor dari 5,52 pada 2025 menjadi 5,83 pada 2029. Peningkatan skor ini akan menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Zakat dan wakaf memiliki peran penting sebagai instrumen ibadah dan sumber kesejahteraan. Oleh karena itu, pencegahan penyalahgunaan dana zakat dan wakaf bukan hanya sekadar tugas, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi kepentingan umat dan menjaga martabat agama. Pengelolaan yang baik dan transparan menjadi kunci utama.
Indonesia juga perlu belajar dari pengalaman negara lain dalam mengelola zakat dan wakaf, khususnya negara-negara dengan sistem pengelolaan yang sudah mapan dan teruji. Studi banding dan pertukaran pengetahuan dapat memberikan inspirasi dan solusi inovatif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Penting untuk mengembangkan mekanisme pelaporan dan audit yang lebih ketat dan efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Pentingnya edukasi publik juga tidak boleh diabaikan. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengelolaan yang bertanggung jawab. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana zakat dan wakaf digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Tinggalkan komentar