Pansus Kawasan Tanpa Rokok Kecam SKPD yang Sering Mangkir Rapat

Mais Nurdin

Kamis, 14 Agustus 2025

2
Min Read

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta menemui kendala. Ketidakhadiran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi penghambat utama proses pembahasan. Hal ini menyebabkan pembahasan pasal 6 hingga 12 dinilai tidak maksimal dalam rapat Pansus yang digelar Rabu (13/8).

Ketua Pansus KTR DPRD DKI, Farah Savira, menyoroti minimnya kehadiran beberapa SKPD kunci. Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tercatat sering absen. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses pengambilan keputusan yang komprehensif.

Farah Savira mengungkapkan keheranannya. Beberapa SKPD yang jarang hadir dalam rapat Pansus justru aktif dalam forum-forum lain. “Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati Gubernur. Ini soal keseriusan,” tegas Farah. Ia mencontohkan kehadiran Bapenda dalam FGD di UI yang memaparkan hal terkait cukai yang belum pernah disampaikan kepada Pansus.

Kehadiran SKPD sangat penting bagi pembahasan Raperda KTR yang lebih komprehensif dan partisipatif. Fokus rapat kali ini adalah penentuan lokasi bebas rokok, termasuk sarana olahraga dan fasilitas publik. Data yang akurat dan lengkap dari SKPD sangat diperlukan untuk memastikan peraturan yang tepat dan efektif. “Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka, perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan,” jelas Farah.

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menyebutkan bahwa meski ada perbedaan penafsiran, pembahasan pasal 6 hingga 12 berjalan kondusif. Larangan merokok di tempat ibadah dan fasilitas olahraga ditekankan bersifat mutlak tanpa pengecualian.

Abdurrahman, politikus PKS, menjelaskan pertimbangan dibalik larangan tersebut. “Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” jelasnya.

Proses pembahasan Raperda KTR terus berlanjut. Rapat Pansus akan kembali digelar pekan depan dengan target pengesahan paling lambat akhir September 2025. Seluruh anggota Pansus sepakat untuk mempercepat proses agar Raperda KTR dapat segera disahkan dan diterapkan.

Perlu diperhatikan bahwa efektivitas Raperda KTR sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh SKPD terkait. Partisipasi aktif mereka akan memastikan peraturan ini tercipta secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial. Proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk mendukung keberhasilan implementasi Raperda KTR. Dengan demikian, diharapkan Raperda KTR dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Tinggalkan komentar

Related Post