Setara Institute mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) untuk segera menarik personel TNI yang ditugaskan mengamankan lingkungan Kejaksaan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai penyimpangan serius dari kerangka hukum nasional.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyatakan tidak ada alasan objektif yang membenarkan keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan. Kejaksaan, sebagai lembaga sipil, memiliki mekanisme pengamanan internal yang seharusnya cukup. TNI seharusnya fokus pada tugas pokoknya, yaitu pertahanan negara.
Surat Telegram Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan pengerahan personel dan alat kelengkapan TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia menjadi sorotan utama. Hendardi menegaskan bahwa perintah ini melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Tidak ada dasar hukum yang mendukung tindakan ini.
Ancaman Supremasi Hukum dan Sipil
Keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan menimbulkan kekhawatiran akan adanya agenda tersembunyi yang melibatkan kekuatan militer dalam urusan sipil. Hal ini berpotensi mengaburkan garis batas antara otoritas sipil dan militer, serta melemahkan supremasi hukum di Indonesia.
Setara Institute juga menyoroti adanya MoU antara Kejaksaan dan TNI yang dianggap bermuatan politis. Kolaborasi ini dinilai sebagai upaya pelembagaan peran militer dalam ranah sipil, yang rawan disusupi kepentingan politik kekuasaan, terutama di tengah pembahasan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.
Dampak Negatif Keterlibatan TNI
Keterlibatan TNI dalam sistem peradilan pidana akan merusak integritas hukum dan memperlemah prinsip akuntabilitas. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas TNI dan potensi penyalahgunaan wewenang. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pun dapat terkikis.
Lebih lanjut, Hendardi menekankan bahwa keterlibatan militer dalam sistem peradilan pidana sipil merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Reformasi bertujuan untuk memperkuat supremasi sipil dan membatasi peran militer dalam urusan sipil.
Desakan Penarikan Personel TNI
Setara Institute mendesak agar Panglima TNI dan KASAD segera menarik seluruh personel TNI dari pengamanan Kejaksaan. Semua bentuk dukungan militer terhadap lembaga sipil yang tidak berdasar pada kerangka hukum yang sah harus dihentikan. Hal ini penting untuk menjaga supremasi hukum dan supremasi sipil di Indonesia.
Perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap latar belakang penerbitan Surat Telegram tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan TNI dalam konteks ini sangatlah penting. Publik berhak mengetahui alasan di balik kebijakan kontroversial ini.
Kejadian ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif peran dan keterlibatan TNI dalam berbagai aspek kehidupan sipil. Pembatasan peran militer dalam urusan sipil merupakan kunci untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
Setara Institute menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan menolak segala bentuk upaya yang dapat melemahkan supremasi sipil dan hukum di Indonesia. Demokrasi yang kuat membutuhkan penegakan hukum yang independen dan terlepas dari intervensi militer.