Ledakan amunisi kadaluarsa yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (12/5), telah menewaskan 13 orang. Empat di antaranya adalah personel TNI AD, sementara sembilan lainnya adalah warga sipil. Kejadian ini terjadi saat Gudang Pusat Munisi III, Pusat Peralatan TNI AD (Puspalad) melaksanakan pemusnahan amunisi kadaluarsa dalam program rutin tahun anggaran 2025.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah membentuk tim gabungan untuk menginvestigasi penyebab pasti ledakan tersebut. Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, memastikan investigasi dilakukan sesuai prosedur dan dengan keamanan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa.
Proses pemusnahan amunisi dilakukan di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut. Lokasi ini telah digunakan secara rutin oleh instansi militer untuk kegiatan serupa. Penyelidikan akan meneliti apakah ada prosedur keamanan yang dilanggar atau faktor lain yang menyebabkan ledakan dahsyat tersebut.
Kronologi Kejadian dan Korban
Ledakan terjadi saat proses pemusnahan amunisi yang seharusnya terkontrol. Detail mengenai jenis amunisi yang meledak dan jumlahnya masih dalam tahap investigasi. Namun, besarnya ledakan menunjukkan volume amunisi yang cukup signifikan.
Semua korban, baik personel TNI AD maupun warga sipil, telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk, Garut. Identifikasi dan otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian masing-masing korban.
Kondisi lokasi kejadian pasca ledakan juga menjadi fokus investigasi. Tim penyelidik akan meninjau kerusakan di sekitar lokasi dan menganalisis sisa-sisa amunisi untuk mengungkap penyebab utama ledakan.
Tindak Lanjut dan Pencegahan
Komisi I DPR telah menyatakan keprihatinan dan menyesalkan kejadian ini, khususnya jika ada kesalahan prediksi atau kelalaian dalam prosedur pemusnahan amunisi. Hal ini menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keamanan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kemhan berjanji akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan pemusnahan amunisi. Hasil investigasi akan dipublikasikan dan langkah-langkah perbaikan akan diterapkan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Selain investigasi internal, kemungkinan akan ada audit eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan amunisi kadaluarsa. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap prosedur keamanan militer.
Aspek Keamanan dan Regulasi
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyimpanan dan pemusnahan amunisi kadaluarsa. Regulasi yang lebih ketat dan pelatihan yang lebih komprehensif untuk personel yang terlibat dalam proses pemusnahan amunisi mungkin diperlukan.
Selain itu, perlu dikaji ulang prosedur koordinasi antara pihak militer dan instansi terkait seperti BKSDA, terutama mengenai penggunaan lahan untuk kegiatan pemusnahan amunisi dan penetapan zona aman bagi warga sipil di sekitarnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi TNI AD dan Kemhan untuk meningkatkan standar keamanan dalam pengelolaan dan pemusnahan amunisi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.