Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Kewenangan Pengelolaan Hutannya

Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Kewenangan Pengelolaan Hutannya

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang pembatasan kewenangan pengelolaan hutan. ini dinilai krusial untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keprihatinannya di Sorong. Raja Ampat, dengan 117 kampung/desa dan 24 distrik, memiliki kekayaan alam luar biasa, termasuk hutan dan laut yang luas, serta potensi wisata yang telah diakui , bahkan mendapat predikat Geopark dari UNESCO. Namun, potensi ini terhambat oleh pembatasan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.

Salah contohnya adalah kewenangan pemberian dan pencabutan izin tambang yang berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan dan mencemari ekosistem. “97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas,” ujar Bupati Burdam.

Hambatan Pengelolaan Hutan dan Dampaknya

Pembatasan kewenangan ini menciptakan kesulitan bagi masyarakat lokal dalam mengakses dan mengelola sumber daya hutan. Akses terbatas ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian alam. Hutan di Raja Ampat bukan hanya penyangga kehidupan masyarakat, tetapi juga habitat bagi berbagai spesies endemik dan langka yang perlu dilindungi.

Situasi ini membuat pemerintah dan masyarakat Raja Ampat merasa hanya sebagai penonton atas pengelolaan kekayaan alam mereka sendiri. “Yang menjadi pertanyaan adalah adanya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) itu untuk apa. Saya pikir Otsus hadir untuk memberikan keleluasaan bagi kami mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada tanpa intervensi pihak lain,” Bupati Burdam.

Perlunya Penguatan Otonomi Khusus

Pemerintah Raja Ampat berpendapat bahwa Otsus seharusnya memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, masyarakat lokal dapat lebih berperan aktif dalam pelestarian dan pemanfaatan sumber daya tersebut secara berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lebih lanjut, perlu dikaji ulang regulasi yang membatasi kewenangan daerah dalam pengelolaan hutan. Regulasi yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi lokal sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan kepentingan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting karena potensi konflik antara kepentingan konservasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat sangat besar, apalagi jika dilihat dari aspek sosial dan budaya masyarakat Raja Ampat yang bergantung pada hutan dan laut.

dan Rekomendasi

Sebagai jangka panjang, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan strategi pengelolaan hutan berkelanjutan. Strategi ini harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal, dengan memperhatikan aspek kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, peningkatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan juga perlu didukung, misalnya melalui pelatihan dan penyediaan akses teknologi yang tepat guna.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam juga sangat penting. Mekanisme pengawasan yang efektif perlu diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, potensi kekayaan alam Raja Ampat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara upaya konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat. Hal ini akan memastikan bahwa kekayaan alam Raja Ampat dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *