Mahkamah Konstitusi (MK) telah menciptakan sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia dengan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya, menetapkan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
“Keputusan MK ini bikin sejarah baru bahwa sejak diputuskan tadi itu berarti kita mestinya sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, seusai sidang pengucapan putusan di MK RI, Jakarta. Putusan ini menandai langkah signifikan menuju pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
Putusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk merevisi skema pembiayaan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta. Implementasi putusan ini membutuhkan langkah konkret dan terencana dengan baik agar dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rekomendasi JPPI untuk Implementasi Putusan MK
JPPI memberikan beberapa rekomendasi penting untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Rekomendasi tersebut meliputi integrasi sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) online, realokasi anggaran pendidikan, pengawasan ketat terhadap pungutan, dan sosialisasi menyeluruh kepada publik.
Integrasi Sekolah Swasta ke dalam Sistem PPDB Online
Integrasi sekolah swasta ke dalam sistem PPDB online yang dikelola pemerintah sangat penting. Hal ini untuk menjamin transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta. Sistem ini akan mencegah praktik-praktik yang tidak transparan dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak.
Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD perlu diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas penunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan perlu dihentikan.
Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan di Sekolah
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, disertai sanksi tegas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien.
Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah
Sosialisasi yang menyeluruh kepada publik dan sekolah mengenai implikasi putusan MK sangat krusial. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan. Pemahaman yang baik akan memastikan berjalannya implementasi putusan MK dengan lancar dan tanpa hambatan.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK ini merupakan hasil pengujian materiil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan oleh JPPI dan tiga orang ibu rumah tangga. MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
MK kemudian mengubah norma frasa tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Perubahan ini memperjelas kewajiban negara dan memastikan pendidikan dasar gratis bagi semua, tanpa terkecuali.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah baru bagi pendidikan Indonesia, menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkeadilan, dan menjamin hak setiap anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan gratis.