Pensiun PNS Juni 2025: Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13, Rinciannya?

Pensiun PNS Juni 2025 Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke 13 Rinciannya

Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan ke-13 untuk pensiunan PNS paling cepat pada Juni 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Keuangan No. 23 Tahun 2025. Pencairan sebelum Juni 2025 dimungkinkan, namun Juni 2025 menjadi target tercepat, tepat menjelang tahun ajaran baru.

Pasal 15 Ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembayaran ke-13 yang belum dicairkan dapat dilakukan setelah Juni 2025. juga menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk insentif kinerja insentif kerja lainnya.

Bacaan Lainnya

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut rincian komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025:

  • Gaji pokok: Besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pensiunan. Besaran gaji pokok ini merupakan dasar perhitungan untuk tunjangan-tunjangan lainnya.
  • Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak di bawah usia 21 tahun dan belum menikah. Ketentuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pensiunan yang memiliki tanggungan anak.
  • Tunjangan pangan: Setara nilai 10 kg beras, sekitar Rp72.420 per jiwa. Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.
  • Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13 pensiunan PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 8 Tahun 2024)

    Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagai acuan dalam perhitungan gaji ke-13:

    Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
  • Rentang angka pada setiap golongan menunjukkan variasi besaran gaji pokok berdasarkan masa kerja pensiunan. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.

    Dengan demikian, pensiunan PNS dapat memperkirakan besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima berdasarkan golongan dan masa kerja mereka, dengan mempertimbangkan komponen-komponen yang telah dijelaskan di atas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari instansi terkait.

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *