Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS paling cepat pada Juni 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025. Pencairan sebelum Juni 2025 dimungkinkan, namun Juni 2025 menjadi target tercepat, tepat menjelang tahun ajaran baru.
Pasal 15 Ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 yang belum dicairkan dapat dilakukan setelah Juni 2025. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk insentif kinerja atau insentif kerja lainnya.
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut rincian komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025:
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13 pensiunan PNS. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 8 Tahun 2024)
Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagai acuan dalam perhitungan gaji ke-13:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Rentang angka pada setiap golongan menunjukkan variasi besaran gaji pokok berdasarkan masa kerja pensiunan. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Dengan demikian, pensiunan PNS dapat memperkirakan besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima berdasarkan golongan dan masa kerja mereka, dengan mempertimbangkan komponen-komponen yang telah dijelaskan di atas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari instansi terkait.