Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tegas menolak keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi menjadi premanisme. Sikap ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, menyusul munculnya ormas baru dari luar Bali yang menuai penolakan dari masyarakat lokal. Penolakan ini berlaku untuk ormas yang hendak mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Gubernur Koster menekankan bahwa negara berhak menolak pengajuan SKT jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan di daerah. Hal ini berlaku meski ormas tersebut telah terdaftar di pusat. Pemprov Bali berpegang pada prinsip bahwa keberadaan ormas harus berkontribusi positif bagi pembangunan dan tidak merugikan masyarakat.
Penolakan Ormas Berkedok Premanisme di Bali
Kehadiran ormas dari luar Bali yang disebut-sebut akan “membangun Bali” justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka menganggap ormas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan, khususnya dalam sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Media sosial pun ramai membahas isu ini, semakin memperkuat desakan penolakan dari masyarakat.
Pemprov Bali bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme atau melanggar hukum akan ditindak tegas. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Kewajiban Ormas dan Aturan Hukum
Gubernur Koster menegaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dijamin oleh undang-undang, ormas tetap berkewajiban untuk memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan. Mereka juga harus menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian di masyarakat. Kebebasan berserikat bukan berarti tanpa aturan dan batasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, pengurus ormas di daerah wajib melaporkan badan kepengurusan ke Kesbangpol. Gubernur sebagai kepala daerah berwenang untuk tidak menerbitkan SKT jika ada pertimbangan khusus mengenai kondisi di wilayah tersebut. Ini memberikan landasan hukum bagi penolakan Pemprov Bali terhadap ormas-ormas yang bermasalah.
Data Ormas Terdaftar di Bali dan Langkah ke Depan
Saat ini, Pemprov Bali mencatat sebanyak 298 ormas yang telah resmi terdaftar dan memiliki SKT. Ormas-ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. Mereka telah menunjukkan komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Bali.
Bagi ormas yang belum atau tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan, keberadaannya tidak diakui dan tidak dapat beroperasi di wilayah Bali. Pemprov Bali akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Transparansi dan keadilan dalam penerapan aturan akan menjadi prioritas utama.
Pemprov Bali juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan kewajiban ormas, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya ormas yang bermasalah dan menjaga kondusivitas Bali.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Pemprov Bali ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah masuknya ormas-ormas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Bali. Prioritas utama adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat Bali.