• Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Tips
  • Teknologi
  • Travel
INDObrita
Advertisement
  • News
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Tips
  • Teknologi
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Tips
  • Teknologi
  • Travel
No Result
View All Result
INDObrita
No Result
View All Result
Home News

Pemprov Bali Tegas Tolak Pendaftaran Ormas Berkedok Premanisme

Redaksi IndoBrita by Redaksi IndoBrita
Senin, 12 Mei 2025
in News
0
Pemprov Bali Tegas Tolak Pendaftaran Ormas Berkedok Premanisme
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tegas menolak keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi menjadi premanisme. Sikap ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, menyusul munculnya ormas baru dari luar Bali yang menuai penolakan dari masyarakat lokal. Penolakan ini berlaku untuk ormas yang hendak mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Gubernur Koster menekankan bahwa negara berhak menolak pengajuan SKT jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan di daerah. Hal ini berlaku meski ormas tersebut telah terdaftar di pusat. Pemprov Bali berpegang pada prinsip bahwa keberadaan ormas harus berkontribusi positif bagi pembangunan dan tidak merugikan masyarakat.

Penolakan Ormas Berkedok Premanisme di Bali

Kehadiran ormas dari luar Bali yang disebut-sebut akan “membangun Bali” justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka menganggap ormas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan, khususnya dalam sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Media sosial pun ramai membahas isu ini, semakin memperkuat desakan penolakan dari masyarakat.

Pemprov Bali bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme atau melanggar hukum akan ditindak tegas. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.

Kewajiban Ormas dan Aturan Hukum

Gubernur Koster menegaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dijamin oleh undang-undang, ormas tetap berkewajiban untuk memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan. Mereka juga harus menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian di masyarakat. Kebebasan berserikat bukan berarti tanpa aturan dan batasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, pengurus ormas di daerah wajib melaporkan badan kepengurusan ke Kesbangpol. Gubernur sebagai kepala daerah berwenang untuk tidak menerbitkan SKT jika ada pertimbangan khusus mengenai kondisi di wilayah tersebut. Ini memberikan landasan hukum bagi penolakan Pemprov Bali terhadap ormas-ormas yang bermasalah.

Data Ormas Terdaftar di Bali dan Langkah ke Depan

Saat ini, Pemprov Bali mencatat sebanyak 298 ormas yang telah resmi terdaftar dan memiliki SKT. Ormas-ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. Mereka telah menunjukkan komitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat Bali.

Bagi ormas yang belum atau tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan, keberadaannya tidak diakui dan tidak dapat beroperasi di wilayah Bali. Pemprov Bali akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Transparansi dan keadilan dalam penerapan aturan akan menjadi prioritas utama.

Pemprov Bali juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan kewajiban ormas, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya ormas yang bermasalah dan menjaga kondusivitas Bali.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Pemprov Bali ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah masuknya ormas-ormas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Bali. Prioritas utama adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat Bali.

Tags: BaliPemprovPendaftaranTegasTolak
Previous Post

Kepri Lantik Pengurus Baru, Dorong Lahirnya Pengusaha Muda Kreatif

Next Post

Tragedi TPPO Banyuwangi: WNI Tewas Mengenaskan di Kamboja

Redaksi IndoBrita

Redaksi IndoBrita

Menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar peristiwa nasional dan internasional, menghadirkan informasi yang akurat, faktual, dan relevan untuk Anda.

Next Post
Tragedi TPPO Banyuwangi WNI Tewas Mengenaskan di Kamboja

Tragedi TPPO Banyuwangi: WNI Tewas Mengenaskan di Kamboja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Modus Operasi Bus Bodong Jagorawi Terbongkar Dokumen Palsu dan Kendaraan Tak Layak Jalan

Modus Operasi Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kendaraan Tak Layak Jalan

Jumat, 30 Mei 2025
Polemik Gelar Pahlawan Soeharto Puan Minta Tunggu Putusan Dewan

Polemik Gelar Pahlawan Soeharto: Puan Minta Tunggu Putusan Dewan

Rabu, 28 Mei 2025
Taufik Hidayat Bela Gregoria Ester Satu satunya Pilihan Terbaik Indonesia scaled

Taufik Hidayat Bela Gregoria: Ester, Satu-satunya Pilihan Terbaik Indonesia

Selasa, 22 April 2025
Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha Komandan Paspampres yang Teguh dan Profesional

Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Komandan Paspampres yang Teguh dan Profesional

Rabu, 28 Mei 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Subsidi Rp591 Miliar untuk Transportasi Umum Gratis

Pemprov DKI Jakarta Beri Subsidi Rp59,1 Miliar untuk Transportasi Umum Gratis

0
Wakil PM Malaysia Temui Prabowo Bukti Rezeki Selalu Menemukan Jalannya

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo: Bukti Rezeki Selalu Menemukan Jalannya

0
Solidaritas Medis Dokter IDI dan TCK EMT Selamatkan Ribuan Korban Gempa Myanmar

Solidaritas Medis: Dokter IDI dan TCK EMT Selamatkan Ribuan Korban Gempa Myanmar

0
CCTV di Jakarta Keamanan Warga vs Hak Privasi Mana yang Lebih Penting

CCTV di Jakarta: Keamanan Warga vs. Hak Privasi, Mana yang Lebih Penting?

0
Pancasila Benteng Kokoh Hadapi Provokasi di Era Digital

Pancasila: Benteng Kokoh Hadapi Provokasi di Era Digital

Minggu, 1 Juni 2025
Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Kewenangan Pengelolaan Hutannya

Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Kewenangan Pengelolaan Hutannya

Minggu, 1 Juni 2025

DPR Usul Rekrut Guru Beragam Agama Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Sabtu, 31 Mei 2025
Menlu Sugiono Mewakili Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke 77 IPSI

Menlu Sugiono Mewakili Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke-77 IPSI

Sabtu, 31 Mei 2025

Recent News

Pancasila Benteng Kokoh Hadapi Provokasi di Era Digital

Pancasila: Benteng Kokoh Hadapi Provokasi di Era Digital

Minggu, 1 Juni 2025
Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Kewenangan Pengelolaan Hutannya

Raja Ampat Desak Pemerintah Pusat Revisi Kewenangan Pengelolaan Hutannya

Minggu, 1 Juni 2025

DPR Usul Rekrut Guru Beragam Agama Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Sabtu, 31 Mei 2025
Menlu Sugiono Mewakili Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke 77 IPSI

Menlu Sugiono Mewakili Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke-77 IPSI

Sabtu, 31 Mei 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Term of Service

© 2025 PT ALMAIRA LESTARI PUTRI All right reserved

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Tips
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Travel

© 2025 PT ALMAIRA LESTARI PUTRI All right reserved