Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh dua pria berinisial S dan R yang mengaku sebagai debt collector. Kedua pelaku telah berhasil ditangkap setelah menipu seorang warga di Jatinegara, Jakarta Timur.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Mereka secara paksa menghentikan korban di jalan raya, menuduhnya menunggak cicilan motor, lalu mengajak korban ke kantor leasing fiktif. Korban, RM (24 tahun), terjebak dalam tipu daya ini pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
Pelaku memepet kendaraan korban dan dengan nada mengancam menyatakan bahwa motor korban bermasalah karena tunggakan cicilan. Korban yang merasa takut dan tidak curiga, mengikuti pelaku ke lokasi yang ternyata merupakan tempat fiktif. Di tempat tersebut, pelaku langsung merampas sepeda motor dan handphone korban.
Merasa menjadi korban penipuan dan perampasan, RM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara pada 8 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/59/V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan intensif.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Berkat kerja keras tim penyidik, satu dari dua pelaku, berinisial SK alias I, berhasil ditangkap di kontrakannya di Jalan Bali Raya II, Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jakarta Timur. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam mengungkap jaringan penipuan berkedok debt collector tersebut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku bukanlah debt collector resmi dari leasing manapun. Mereka sengaja menciptakan skenario palsu untuk merampas harta benda korban. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardy Marasabessy, menjelaskan hal ini dalam keterangan pers pada 11 Mei 2025.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik korban yang berhasil dirampas pelaku. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan penagihan utang. Penting untuk selalu memastikan identitas dan legalitas pihak yang mengaku sebagai debt collector sebelum memberikan informasi pribadi atau menyerahkan kendaraan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan meminta identitas resmi serta surat tugas dari pihak leasing jika ada upaya penarikan kendaraan. Jika merasa terancam atau menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan ragu untuk menolak penarikan sepihak yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Pentingnya Kewaspadaan dan Pencegahan
Meningkatnya kasus penipuan berkedok debt collector menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dari masyarakat. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya literasi digital dan hukum bagi masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban serta modus kejahatan yang berkembang, masyarakat dapat lebih siap dan waspada dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan.