Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank (BI). Dugaan tersebut melibatkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang diduga menggunakan dana CSR BI kepentingan pribadi melalui yayasan yang mereka dirikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua anggota DPR tersebut mendirikan yayasan masing-masing menerima dana CSR BI. Penelusuran KPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, ternyata banyak yang tidak direalisasikan sesuai laporan.

Sebagai contoh, Asep menjelaskan adanya kasus di mana dana yang dialokasikan untuk pembangunan 50 rumah, hanya terealisasi sekitar 8-10 rumah. Sisanya diduga disalahgunakan, misalnya digunakan untuk membeli properti. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan yang signifikan dalam penggunaan dana CSR BI.

Kronologi Kasus Korupsi Dana CSR BI

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga terkait dengan perkara.

Selanjutnya, penyidik KPK menemukan dugaan penyelewengan dana CSR BI oleh Satori, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, di Cirebon, Jawa Barat, pemilihannya. Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana CSR BI oleh anggota dewan.

Pada tanggal 22 Januari 2025, Asep Guntur Rahayu kembali memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Ia menekankan adanya penyimpangan yang ditemukan di Cirebon, dan menyatakan bahwa meskipun sebagian penerima dana CSR BI telah menggunakannya sesuai peruntukan, tetapi ada juga yang tidak.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Cirebon, termasuk di rumah milik Satori dan beberapa lokasi lainnya. penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyelewengan dana CSR BI.

Tidak hanya Satori, rumah milik Heri Gunawan, anggota DPR RI lainnya yang juga diduga terlibat, juga digeledah pada 5 Februari 2025 di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dipelajari lebih lanjut untuk menguatkan proses penyidikan.

Implikasi dan Dampak Kasus

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR. Dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota DPR. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik, dan penegakan hukum yang terhadap pelaku korupsi.

Kejadian ini juga mempertanyakan integritas para anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dugaan penyelewengan dana CSR ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan memperburuk citra pemerintahan.

KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.