Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengambil langkah progresif dengan menghapus syarat usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur. Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025, yang ditandatangani pada 2 Mei 2025. Langkah ini bertujuan menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua warga Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa diskriminasi usia dalam lowongan kerja merupakan masalah serius. Banyak pencari kerja di atas 35 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terhalang oleh batasan usia, meskipun masih produktif. SE ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan membuka peluang bagi mereka.
Surat Edaran tersebut mendorong dunia usaha dan sektor swasta di Jawa Timur untuk tidak lagi menerapkan batasan usia yang tidak relevan dalam proses rekrutmen. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menciptakan kesempatan kerja yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.
Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan
Kebijakan Gubernur Khofifah ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, menjamin perlakuan yang setara bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 111, yang secara tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan usia atau faktor-faktor lainnya.
Implementasi SE ini dipantau dan diawasi secara ketat untuk memastikan efektivitasnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih adil dan setara. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam SE ini.
Manfaat dan Dampak Kebijakan Penghapusan Syarat Usia
Penghapusan syarat usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur diharapkan membawa berbagai manfaat positif. Pertama, akan meningkatkan kesempatan kerja bagi kelompok usia produktif yang selama ini terpinggirkan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jawa Timur karena perusahaan dapat merekrut individu dengan pengalaman dan keahlian yang lebih luas.
Ketiga, kebijakan ini mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih kompetitif dan dinamis. Dengan tidak adanya batasan usia, perusahaan akan lebih fokus pada kompetensi dan keahlian calon pekerja, bukan pada usia mereka. Keempat, hal ini akan memperkuat perekonomian Jawa Timur melalui peningkatan produktivitas.
Tanggapan Positif dari Berbagai Pihak
Langkah Gubernur Khofifah ini mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim. Suli Daim menekankan pentingnya pertimbangan yang proporsional dan relevan dalam penetapan batas usia, tanpa mengorbankan hak konstitusional pencari kerja.
Apresiasi juga datang dari berbagai organisasi pekerja dan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan kesetaraan kesempatan kerja. Mereka menilai bahwa kebijakan ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Penghapusan syarat usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur merupakan langkah berani dan inovatif yang patut diapresiasi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif, adil, dan berkesempatan sama bagi semua warga Jawa Timur, tanpa memandang usia.
Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.