Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik prostitusi terselubung di wilayahnya. Penutupan total lokalisasi Pasar Janti di Kecamatan Jenangan menjadi bukti komitmen tersebut. Langkah ini dipicu oleh temuan kasus HIV di kalangan pekerja warung kopi di kawasan tersebut.
Penutupan Pasar Janti dilakukan secara menyeluruh. Sebanyak 30 warung kopi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi disegel dan diberi papan peringatan. Penyegelan ini efektif berlaku sejak 8 Mei 2025. Tidak ada toleransi bagi aktivitas apapun di lokasi tersebut.
Kasus HIV dan Upaya Deteksi Dini
Temuan lima kasus HIV di Pasar Janti yang teridentifikasi melalui proses tracing sejak bulan April menjadi pemicu utama penutupan. Hal ini menjadi bagian dari program deteksi dini HIV/AIDS yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Program deteksi dini ini sangat penting untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS lebih luas.
Total 191 pekerja seks komersial (PSK) telah diperiksa di berbagai titik rawan prostitusi, termasuk tempat hiburan malam (THM). Pemeriksaan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Desa Demangan, Dusun Danyang, Desa Serangan, Desa Sukosari, kawasan terminal, dan THM. Hasilnya cukup mengkhawatirkan, 24 orang dinyatakan suspek HIV.
Strategi Pencegahan dan Pemulihan
Langkah penutupan lokalisasi bukan hanya sekadar penindakan hukum. Pemerintah juga fokus pada upaya pencegahan dan pemulihan bagi para pekerja seks yang terdampak. Ke-24 individu yang terindikasi HIV mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari Dinas Sosial. Pembinaan ini meliputi konseling, pengobatan, serta pelatihan keterampilan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru.
Selain itu, pemerintah desa setempat dilibatkan dalam pengawasan pasca penutupan untuk mencegah aktivitas prostitusi kembali muncul. Satpol PP akan melakukan operasi rutin dan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memantau situasi di lapangan. Kerjasama yang erat antar instansi sangat penting agar penutupan lokalisasi benar-benar efektif.
Rencana Penutupan Titik Prostitusi Lainnya
Penutupan Pasar Janti bukan satu-satunya target. Pemerintah Kabupaten Ponorogo berencana menutup titik lokalisasi lain yang teridentifikasi, seperti di Dusun Danyang dan Desa Sukosari. Penutupan ini dilakukan secara bertahap namun tetap tegas untuk memberantas praktik prostitusi di Kabupaten Ponorogo.
Langkah komprehensif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Upaya pencegahan dan pemulihan bagi para pekerja seks komersial juga menjadi hal yang tak kalah penting, menunjukan sisi kemanusiaan dalam penanganan masalah ini.
Data dan informasi terkait jumlah pekerja yang diperiksa, jumlah suspek HIV, serta lokasi-lokasi rawan prostitusi menunjukkan luasnya masalah yang dihadapi dan pentingnya langkah preventif dan represif yang dilakukan pemerintah. Pemantauan berkelanjutan dan kerjasama yang baik antar instansi terkait sangat krusial untuk keberhasilan program ini.