Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Aturan ini menjadi sorotan karena selama ini batas usia seringkali menjadi penghalang bagi pencari kerja.
SE tersebut menekankan pentingnya rekrutmen yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif. Ini berarti perusahaan tidak boleh secara otomatis menolak pelamar hanya karena usia mereka, kecuali ada alasan yang sangat spesifik dan terjustifikasi.
Meskipun demikian, SE ini tidak sepenuhnya menghapus batasan usia. Terdapat pengecualian untuk pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu yang terkait langsung dengan usia. Contohnya, pekerjaan yang membutuhkan stamina fisik tinggi atau kemampuan mengangkat beban berat mungkin tetap membatasi usia pelamar.
Ketentuan Usia dalam Lowongan Kerja: Pengecualian dan Pertimbangan
Penting untuk diingat bahwa bahkan dalam kasus pengecualian, batasan usia tidak boleh membatasi kesempatan kerja secara tidak adil. Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa batasan usia tersebut merupakan persyaratan mutlak dan objektif untuk posisi yang bersangkutan. Bukti tersebut harus jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kriteria usia yang digunakan tidak bersifat diskriminatif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka harus menghindari penggunaan rentang usia yang terlalu sempit dan mempertimbangkan fleksibilitas dalam hal pengalaman dan keahlian.
Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas
SE ini juga secara khusus melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi dalam proses rekrutmen. Mereka berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama seperti pelamar lainnya, terlepas dari usia atau disabilitas mereka.
Perusahaan perlu memastikan bahwa proses rekrutmen mereka mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, baik secara fisik maupun non-fisik. Ini bisa berupa penyesuaian tempat kerja, penggunaan teknologi assistive, atau proses rekrutmen yang lebih inklusif.
Dampak SE Menaker Terhadap Dunia Kerja Indonesia
Menaker Yassierli berharap SE ini akan membawa perubahan signifikan dalam dunia kerja Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, kompetitif, dan terbuka bagi semua kalangan, tanpa memandang usia atau latar belakang.
Dengan fokus pada kompetensi dan keahlian, bukan semata-mata pada usia, diharapkan akan muncul lebih banyak talenta berkualitas dan meningkatkan produktivitas nasional. Ini juga akan memberikan kesempatan bagi pekerja senior yang berpengalaman untuk tetap berkontribusi dan berbagi pengetahuan.
Penerapan SE ini memerlukan komitmen dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk perusahaan, pencari kerja, dan pemerintah. Sosialisasi dan edukasi yang memadai sangat penting untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang konsisten di seluruh sektor industri.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat juga diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen.
Secara keseluruhan, SE Menaker ini merupakan langkah positif menuju sistem rekrutmen yang lebih adil dan inklusif di Indonesia. Penerapan yang konsisten dan efektif akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif bagi semua.