Publik kini menanti putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Gugatan ini merupakan respons hukum Nadiem terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok yang dikenal sebagai inovator di dunia pendidikan digital.
Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini menjadi sorotan karena akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim terkait kasus yang menjeratnya.
Sidang Praperadilan Memasuki Babak Akhir
Sidang praperadilan Nadiem Makarim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan. Kedua belah pihak, baik tim kuasa hukum Nadiem maupun Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Darpawan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai.
“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam persidangan.
Pernyataan Hakim
* Hakim memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai.
* Putusan akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.
* Para pihak diminta hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan.
Jaksa Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan.
Roy menambahkan bahwa pihaknya memiliki empat bukti kuat, bukan hanya dua, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Pernyataan Jaksa
* Penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.
* Jaksa menyebutkan memiliki empat alat bukti yang kuat.
Kuasa Hukum Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hotman menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media.
Hotman menekankan bahwa audit BPKP terhadap pengadaan laptop pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak menemukan adanya kerugian negara.
Pernyataan Kuasa Hukum
* Hotman Paris menilai penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
* Hotman menyebutkan hasil audit BPKP tidak menemukan kerugian negara.
Publik Menanti Keputusan Hakim
Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen dan kesimpulan, perhatian publik kini tertuju pada putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim sah secara hukum atau dibatalkan.
Putusan ini akan menjadi sorotan besar, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi dinamika politik dan persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.